Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Direktur Tirta Prabujaya Resmi Ditahan

PUTRAINDONEWS.COM

PRABUMULIH – SUMSEL |  Iskandar, SE mantan Direktur Tirta Prabujaya resmi ditahan, dirinya ditahan usai menjalani beberapa pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih selama kurang lebih 6 jam, kamis (5/12)

Iskandar,SE yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka akibat tersandung kasus dugaan korupsi SPPD yang merugikan negara senilai Rp 300 juta

Penahanan Mantan Direktur PDAM Tirta Prabujaya itu setelah ditemukan dua alat bukti oleh tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) yang merujuk hasil temuan BPKP yang merugikan negara

BACA JUGA :   BERTEPATAN HARI STATISTIK NASIONAL, BPS OKU SELATAN GELAR FGD KONSOLIDASI KOMPILASI DATA OKU SELATAN DALAM ANGKA 2019

Topik Gunawan,SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) saat dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan penahanan usai pemanggilan tersangka yang dicecar beberapa pertanyaan hingga akhirnya resmi ditahan dan penahanannya dititipkan di LP Pakjo Palembang

“sementara waktu dia kita lakukan penahanan sembari menunggu proses persidangan” ucapnya

Tak hanya itu, dari informasi yang dihimpun dilapangan penahanan Mantan Direktur PDAM ditahan bukan tanpa alasan, Tim Pidsus mengaku jika tidak segera ditahan besar kemungkinan tersangka bisa menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri

BACA JUGA :   BENTUK SINERGITAS TNI Polri Kepada Masyarakatnya

Kasus yang menjerat Iskandar ini telah berlangsung selama setahun ini hingga akhirnya sekitar pukul 17.00 wib sore tadi dilakukan penahanan yang dikawal ketat oleh beberapa petugas masuk mobil menuju LP Pakjo Palembang

Perlu diketahui, dugaan korupsi perjalaanan dinas fiktif yang dilakukan Iskandar, SE selama tiga tahun tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 300juta hingga akhir pengusutan kasus tersebut berakhir penahanan.

Abi – Sumsel

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!