Timsus Gurita Polsek Prabumulih Amankan Pelaku Penggelapan Kendaraan 

 

PUTRAINDONEWS.COM

PRABUMULIH – SUMSEL | Sabtu 23 Februari 2019. Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur Pimpinan AKP Alhadi Ajansyah ,S.H berhasil mengamankan satu orang laki-laki pelaku penggelapan kendaraan bermotor, Kamis (21/2/2019) sekira pukul 22.35 Wib.

Pelaku yaitu Yudha Pratama Ramadhoni (24 tahun), yang merupakan warga jalan Kerinci RT. 03 RW. 01 Kel. Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pelaku ditangkap akibat melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik Asril (57 tahun) warga jalan Kapten Duhak No. 302 RT. 03 RW. 04 Kel. Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Kejadian penggelapan sepeda motor tersebut terjadi berawal dari pelaku Yudha Pratama Ramadhoni (24 tahun)yang meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk melihat temannya, akan tetapi sepeda motor milik korban tersebut tidak dikembalikan kepada korban, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur dengan laporan Polisi nomor : LP/B-45/II/2019 /Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Senin,11 Febuari 2019.

BACA JUGA :   Rumputisasi dan Penyeragaman Batu Nisan, Disperkimta Tata Pemakaman Umum di Tangerang Selatan

Penangkapan pelaku sendiri berawal saat Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan mangga besar lagi duduk di dalam kontrakan/bedeng milik temannya tim pun langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kemudian dilakukan intrograsi awal kepada pelaku, diketahui masih ada pelaku lain yaitu inisial RD (22 tahun) warga Prabumulih dan DL (35 tahun) warga Pali yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan tersebut.

BACA JUGA :   SIAP SALURKAN 50 RIBU JAMSOSRATU SE BANTEN, CEO Bank BJB Kanwil IV Edi Kurniawan Tandatangani MOU 

Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur Pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Eem Supriyatna kemudian pada hari Jum’at tgl 22 Febuari 2019 sekira pukul 21.30 wib berhasil mengamankan Barang Bukti sepeda motor jenis Honda beat wrna hitam tahun 2016 degan Nopol BG 3353 CT di desa Pengabuan Kab.PALI.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih timur, AKP Alhadi Ajansyah ,S.H mengatakan saat ini pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban sudah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

( Abi – Sumsel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!