***
Putraindonews.com – Grobogan | Anggota Teknis Hukum, Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang, Ismet dan tim melaksanakan koordinasi dan sosialisasi tugas fungsi balai harta peninggalan khususnya kepailitan terkait Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) Logam Mulia (dalam pailit) di Desa Baturagung, Desa Mrisi, Desa Kaliwenang, Desa Mlilir, Desa Kunjeng di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, Selasa (21/12/2021) sebagaimana tercatat divalidasi dalam media monitoring Humas BHP Semarang.
Perihal khususnya tugas fungsi BHP, BHP mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, BHP menyelenggarakan fungsi:
a. pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid), dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap);
b. pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup;
c. pembuatan surat keterangan hak waris;
d. bertindak selaku kurator dalam masalah kepailitan;
e. penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga; dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait (KSPS) Logam Mulia, Balai Harta Peninggalan Semarang selaku Kurator Kepailitan (KSPS) Logam Mulia yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 9/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Smg tanggal 8 Juni 2021.
Dengan dinyatakannya (KSPS) Logam Mulia dalam keadaan INSOLVENSI, maka menjadi tugas Kurator untuk melakukan pemberesan terhadap harta/asset Koperasi Simpan Pinjam Syariah Logam Mulia (dalam pailit). Red/Ben
***