SUDAH SESUAI UU No. 23 Tahun 2014, Penunjukan Plh. Kepala Daerah Lumrah Terjadi

PUTRAINDONEWS.COM

JAYAPURA – PAPUA | Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) kepala daerah lumrah terjadi. Hal ini dilakukan dalam kondisi tertentu yang dibenarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Sama halnya dengan penunjukan Plh. Gubernur yang terjadi di Provinsi Papua. Benni menjelaskan penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua merupakan hal yang normal terjadi. Apalagi, Gubernur Papua Lukas Enembe sedang dalam masa pengobatan atau pemulihan, sementara kursi wakil gubernur masih kosong, setelah wafatnya Klemen Tinal bulan lalu.

“Penunjukkan Plh. kepala daerah ini hal yang lumrah sebenarnya, juga terjadi di daerah-daerah yang lain, ada regulasi yang mengatur bagaimana penunjukannya,” kata Benni di Swiss Bell Hotel Jayapura, Provinsi Papua, Minggu (27/6/2021).

BACA JUGA :   Tindak Tegas Nopol RFY Yang Terobos Jalur Busway, Kombes Sambodo Purnomo Yogo Banjir Apresiasi

Meski demikian, Benni juga mengamini bahwa kondisi antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda, sehingga membangun komunikasi dengan setiap lapisan pemerintahan menjadi salah satu kuncinya.

“Kondisi antara satu daerah dengan daerah yang lain tentu berbeda-beda, dinamika yang terjadi di satu daerah dengan daerah yang lainnya tidak sama, kuncinya adalah bagaimana kita membangun komunikasi, komunikasi yang baik, komunikasi yang lebih terarah, terukur, antara setiap lapisan pemerintahan, kuncinya di sana,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengaku telah berkomunikasi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan pembangunan di Papua. Terlebih, selain antisipasi penyebaran Covid-19, Provinsi Papua juga tengah bersiap menggelar hajatan Pesta Olahraga Nasional atau PON.

BACA JUGA :   Kecuali Permintaan KPU, Menristekdikti Larang Capres/Cawapres Datangi Kampus

“Meminta untuk tidak lagi melaksanakan demo-demo yang dapat mengganggu keamanan di Papua, beliau mengingatkan kita sebentar lagi kita akan PON, jadi marilah sama-sama kita duduk konsentrasi untuk terselenggaranya PON ini dengan baik, aman, tertib dan damai,” tegas Irjen Mathius D. Fakhiri.

Penjelasan rinci yang disampaikan Kemendagri diharapkan mampu meredam polemik yang terjadi di masyarakat. Ke depan, Kemendagri berharap pembangunan dan pelayanan publik di tanah Papua tetap berlangsung, serta dinamika politik dan sosial dapat berjalan stabil. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!