PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Forum Pramuka perguruan tinggi Lintas Racana Surati kwarnas dengan banyaknya pemberitaan di beberapa media tentang dilaporkan dan dipanggilnya mantan ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 2013-2018 .
Dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/0169/III/2021/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2021. Adapun Adhyaksa Dault disangka melanggar dugaan pasal 378, 372 dan 263 KUHP.
Gufron Fauzi Ramadan Ketua Lintas Racana mengatakan, “Datangnya kami ke kwarnas yang petama untuk mengklarifikasi terkait dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Adhyaksa Dault atas aset kwarnas yang beredar dibeberapa media, “
Ditambahkan, Gufron intinya mendukung penuh proses hukum yang berlaku, siapa-siapa saja yang merugikan aset kwarnas harus di ungkap sampai tuntas.
Kami akan bermitra dengan kwarnas dan mendukung penuh langkah kwarnas dalam upaya mengembalikan aset-aset kwarnas ungkapnya. Red/Ben