Tahun Ini Ada Empat Desa Menjadi Target BPN Ganti kerugian Lahan

(Mapikor gorontalo(kab pohuwato)”Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi gorontalo bidang pengadan tanah ,telah  melaksanakan rapat musawarah penetapan ganti kerugian pembangunan bendung dan jaringan irigasi randangan , pelaksanaan pengadaan tanah proyek pembangunan jaringan irigasi bendung randangan ,yang diselenggarakan di Gedung aula kantor Desa manawa ,Kecamatan Patilangio ,Kabupaten pohuwato, Pada Tanggal,19/04/2017.

Sementara itu musawarah yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),turut di hadiri  puluhan Masyarakat pemilik tanah yang akan di bebaskan untuk pembangunan jaringan irigasi  bendung randangan tahun ini.

Pada kesempatan tersebut,pihak Badan Pertanahan Nasional, provinsi  bidang pengadan tanah .suawardi uwaata di conpirmasi awak media  , menyapaikan dalam  rapat musawarah kami selaku panitia  memberikan waktu kepada masyarakat untuk bertanya ,lebih lanjut  karna musawarah  ini sipatnya tarnsparan untuk penetapan ganti kerugian ada empat  desa yang akan di bayarkan tahun ini. desa balayo desa dulomo desa manawa desa iloheluma  dari empat desa tersebut adalah target untuk pengadan tanah tahun angaran  2017 yang berkaitan dengan pembabangunan bendung dan jaringan irigasi di kb pohuwato,ungkapnya,

Di tambahkan lagi ,Rapat musawarah penetapan ganti rugi dikuti oleh para pemilik tanah, angota polsek. camat patilangio.dan BWS II limboto .setelah itu rapat musawarah penetapan ganti rugi tanah telah  di lanjutkan dengan penandatangan kesepakatan antara panitia pengadan tanah  dan masyarakat. isi kesepakatan tersebut,dilakukan dengan   nilai jual harga dan ganti rugi tamanan yang telah  di tetapkan oleh tim apresal  dalam hasil pendatan bidang perbidang yang memeiliki orang perorang hinga menyagkut data kepemilikan termasuk tanamanya  yang ada di atas tanah tersebut,dalam penetapan harga suarwadi menyampaikan  tim indeveden  yang akan menilai berdasarkaan SK dan izin esensi dari badan pertanahan,penilaian tim apresal berdasarkan dokumen dan hasil dari lapangan dengan nilai  harga itulah yang menjadi acuan ganti rugi  tanah dan tanaman . ungkapnya

 Di tempat terpisah masyarakat desa manawa  rahmat menyapaikan ke awak media , ada sedikit keluhan dengan musawarah penetapan ganti rugi .alasanya mereka tidak dapat menayakan langsung  besaran ganti rugi yang di telah tetapkan oleh tim apresal.karena ketidakhadiran tim apresal membuat mereka tidak mengerti dengan isi amlop yang telah di serahkan kepada pemilik tanah tancapnya.

untuk itu rahamat menghimbau kepada ketua tim apresal bisa  hadir dalam musawarah penetapan gati rugi lahan agar semua nilai dan  besaran dan ganti rugi lahan jelas kepada pemilik tanah tutup rahmat………..juma    

BACA JUGA :   Kontrak Gros Split, Nambah Lagi Jadi 20 Kontrak

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!