Tak Dapat Restu Sri Mulyani, Satgas IKN Dibubarkan

Putraindonews.com, Jakarta – Satuan Tugas Ibu Kota Nusantara (Satgas IKN) akhirnya dibubarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum lantaran tak mendapatkan restu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah mengungkapkan Kementerian PU berkomunikasi aktif dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kelanjutan satgas itu.

“Kita komunikasi secara aktif dengan Keuangan, Keuangan menolak. Artinya, kelihatannya enggak perlu itu, ya sudah kita bubarin karena enggak bisa dieksekusi,” ujar Zainal saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (25/4).

BACA JUGA :   BPBD Tangsel Cari Pemancing yang Tenggelam di Sungai Cisadane

Karena alasan itu, Menteri PU Dodi Hanggodo menandatangani Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025. Melalui aturan itu, Satgas IKN Kementerian PU pun dibubarkan.

Zainal menjelaskan Satgas IKN dulu dibentuk untuk mengoordinasi pembangunan IKN di internal Kementerian PU. Kala itu, pembangunan IKN dikerjakan oleh sejumlah direktorat jenderal.

Dia berkata saat ini Otorita IKN sudah berdiri dan beroperasi penuh. Beberapa anggota Satgas IKN Kementerian PU juga sudah bergabung dengan Otorita IKN.

BACA JUGA :   Kiat Sukses Hadapi Dampak Pandemi COVID-19

“Sekarang pimpinan satgas yang di sini dulu sudah di sana. Yang penting bergerak bareng, pendekatannya tidak hilang,” ujar Zainal. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!