***
Putraindonews.com – Jakarta | Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi karyawan yang ingin segera menikah dengan teman sekantor.
Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja, karyawan yang menikah dengan dengan teman sekantor tidak bisa dipecat. Hal ini telah diatur dalam Perppu tersebut.
Perppu Cipta Kerja mengatur perusahaan dalam mengambil kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pada Pasal 153 Perppu tersebut mengubah beberapa ketentuan terkait larangan perusahaan untuk melakukan PHK. Salah satunya, karyawan yang menjalin hubungan pernikahan dalam satu perusahaan.
Pasal 153 ayat (1) huruf f berbunyi “Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan; mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan.”
Selain itu ada beberapa kriteria lainnya yang tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK yang tertuang dalam pasal 153 ayat (1), di antaranya:
A. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
B. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
C. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
D. Menikah;
E. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
F. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan;
G. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
H. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
I. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
J. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menumt surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Red/HS
***