Tak Main-Main, Pemerintah Bangun 47 Tower Apartemen di IKN untuk ASN dan TNI

***

Putraindonews.com – Jakarta | Pemerintah tengah mempersiapkan 47 tower apartemen di lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tempat hunian bagi aparatur sipil negara (ASN) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Rumah ASN dan TNI/Polri sudah diputuskan 47 ‘tower’ yang akan segera dibangun untuk sekitar 16.900 ASN dan TNI/Polri. ASN 11 ribu, TNI/Polri 5 ribu,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/1).

Basuki menjelaskan, apartemen tersebut rencananya dibangun pada Juni-Juli 2023 dan ditargetkan selesai pada Januari 2024.

“Pembangunannya setahun sampai 2024, itu rumah dinas. Nanti setelah itu mungkin baru ada (rumah) tapak yang bisa dibeli, tapi ini untuk ASN dan TNI/Polri yang berdinas ke sana,” terangnya.

BACA JUGA :   Prosedur Kepulangan Pekerja Migran di Tengah Pandemi COVID-19

Basuki menyebut pembangunan apartemen untuk ASN dan TNI/Polri tersebut sesuai dengan konsep “forest city”.

“Kalau dia (perumahan) tidak (berbentuk) ‘tower’, dia makin menyebar. Ini supaya tidak merusak terlalu banyak, memotong hutan,” ungkap Basuki.

Apartemen itu termasuk menjadi tempat tinggal keluarga ASN, katanya.

“Kan ukuran (apartemen) besar-besar. Makanya harus disurvei dulu yang mana dan siapa yang mau di apartemen, siapa yang mau ‘landed’. Arahan Presiden begitu,” tambah Basuki.

Artinya ASN dan TNI/Polri, kata dia, punya pilihan apakah ingin tinggal di apartemen atau di rumah tapak.

ia mengatakan total nilai anggaran apartemen tersebut sebesar Rp9,4 triliun untuk sekitar 16 ribu orang ASN dan TNI/Polri.

BACA JUGA :   Kondisi Masih Lemah Dan Dikawal dr RSPAD, Jelang Purna Tugas Menko Polhukam Bersilaturahmi Dengan Seluruh Jajaran Kemenko Polhukam

Pemerintah merencanakan pembangunan IKN dengan pendanaan yang mayoritas bersumber dari non-APBN. Total biaya pembangunan IKN menurut estimasi awal pemerintah sebesar Rp466 triliun yang 80 persen bersumber dari non-APBN dan 20 persen dari APBN.

Pendanaan APBN akan digunakan, antara lain, untuk membangun infrastruktur dasar, gedung-gedung pemerintahan, istana kepresidenan, istana wakil presiden, dan lainnya.

Sementara itu pendanaan non-APBN akan menggunakan skema yang diperbolehkan undang-undang dengan bidang investasi, antara lain, untuk membangun rumah sakit internasional, fasilitas pendidikan terpadu, kawasan perkantoran, jasa, gedung serba guna, fasilitas komersial niaga, dan fasilitas hunian. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!