Tanggung Jawab Negara, Kumham Jateng Hadiri Pemberian Kompensasi Bagi Korban Terorisme

***

Putraindonews.com – Semarang | Pelayanan kepada korban tindak pidana terorisme yang terjadi di masa lalu sudah seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Pelayanan tersebut diwujudkan dalam restitusi atau kompensasi yang dibayarkan.

“Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan hal itu saat memberikan sambutan”.

Pada kegiatan Penyerahan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Rabu (09/02), di Gedung B Kantor Pemprov Jateng, sebagaimana dilansir Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, tercatat divalidasi dalam media monitoring Humas Balai Harta Peninggalan Semarang.

BACA JUGA :   RATUSAN WISATAWAN TURUN DARI GUNUNG RINJANI DENGAN SELAMAT

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa, Kabid Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Basan Baran & Keamanan, Kusbiyantoro, hadir memenuhi undangan dari Pemprov Jateng.

Ganjar menyampaikan pemberian kompensasi kepada keluarga korban terorisme terbagi menjadi 4 kategori yakni korban meninggal, korban luka berat, korban luka sedang, dan korban luka ringan.

Ia juga mengaku pernah berkomunikasi langsung dengan eks napi teroris dan keluarga korban sudah saling memaafkan antara satu dengan lainnya.

BACA JUGA :   Banjir Bandang Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara Melanda Sejumlah Desa

Selain itu, peran penegak hukum dalam menangani pelaku (Napi Terorisme) terlihat dalam hal ini pembinaan yang dilakukan oleh kemenkumham melalui Pemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, terlihat perhatian dan tanggung jawab negara dalam melayani para korban tindak pidana terorisme.

Sebelum menutup sambutannya, Gubernur senantiasa mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 pada masing-masing instansi pemerintahan. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!