PUTRAINDONEWS.COM
PANGKALPINANG | Tampaknya pengacara pedagang kios Plasa Tamansari, Zaidan dan Patners tidak main-main untuk memperkarakan oknum Pimpinan DPRD Babel DY dan pihak pengelola kios PT. GC terkait kisruh kenaikan sewa kios di Plasa Tamansari Sungailiat Kabupaten Bangka.
Setelah sebelumnya (Selasa,30/7/2010) DY diketahui Wakil Ketua DPRD Babel dilaporkan oleh masyarakat pedagang yang didampingi pengacaranya Zaidan dan patners dugaan tindakan pidana penganiayaan pasal 351 dan pengeroyokan pasal 170 KUHP ke SPK Polres Bangka.
Kemarin siang Rabu (31/7/2019) sekitar jam 13.00 wib, Perwakilan pedagang kios Plasa Tamansari didampingi pengacaranya mendatangi SPK Polda Babel melaporkan pihak pengelola PT. GC dengan tuduhan dugaan tindakan pidana pemerasan. Sehubungan dengan pihak pengelola secara sepihak menaikan sewa kios dimana kontrak perjanjian masih berjalan.
” Dimana pihak penyewa masih terikat kontrak perjanjian dengan pengelola dengan kesepakatan yang lama, semestinya pihak pengelola memberitahukan tertulis kepada pihak penyewa/pedagang,” kata Zaidan.
Dibeberkan Zaidan, ada sebagian pedagang yang terpaksa sudah membayar, namun bagi pedagang yang tidak mau menuruti pihak pengelola kiosnya digembok/disegel.
” Nah, didalam perjanjian tersebut tidak ada klausul untuk menyegel kios pedagang dengan kenaikan sewa kios, disini kami melihat ada unsur pemaksaan sepihak dari pengelola, bahkan bukan hanya di gembok tapi disertai juga diancam di usir, dan salah satu diantara AEN dengan kekerasan fisik.” Beber Zaidan.
Sementara itu, Yunita salah satu pedagang yang menyewakan kios di Plasa Tamansari Sungailiat berharap agar kasus yang menimpa mereka dapat diproses seadil-adilnya.
” Kami sebagai rakyat kecil hanya berharap adanya kesamaan hukum dalam mencari keadilan,” Pungkasnya.
Saat berita ini dipublish Pewarta HPI & IMO-Indonesia Babel masih berupaya untuk mengkonfirmasi balik pihak pengelola PT. GC.
Rikky Fermana, S.Ip – Babel