TEGAKAN PERDA NO. 5 TAHUN 2014, LURAH CIPULIR DIAPRESIASI WARGA

images-21

Kantor Lurah Cipulir Kebayoran Lama Jakarta Selatan

PutraIndoNews.com – Jakarta, Maraknya Parkir kendaraan bermotor diruang milik jalan sudah menjadi pemandangan keseharian warga Ibukota Jakarta parkir serampangan di bahu jalan dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya sangat mengganggu ketertiban umum dan dirasa sudah sangat meresahkan warga dan para pengguna jalan lainnya, selain menimbulkan kemacetan juga terasa menghalangi aktivitas warga dalam kegiatan kesehariannya.

2017-11-14 15.47.55

Surat Pemberitahuan Lurah Cipulir Terkait PERDA No. 5 Tahun 2014

Melihat kondisi seperti itu Lurah Cipulir Kebayoran Lama Jakarta Selatan Adi Krisno Prayogo. S. STP menerbitkan surat pemberitahuan No 574 tanggal 25 Oktober 2017 kepada Masyarakat di wilayahnya prihal penegakan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014 ;

1. Pasal 140 ayat 1 diatur bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi

2. Pasal 140 ayat 2 diatur bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor diruang milik jalan

3. Pasal 62 ayat 3 diatur bahwa terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut ;

a. Penguncian ban kendaraan bermotor

b. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditentukan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah

c. Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.

Ketertiban umum dan kenyamanan warga Ibukota dan para pengguna jalan lainnya merupakan hal yang menjadi prioritas bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kiranya Pemprov secara berjenjang dapat menegakan aturan tesebut dan menjaga lingkungannya terbebas dari parkir diruang milik jalan yang bukan peruntukannya.

Warga berharap tentunya kebijakan itu juga sejalan dengan pembangunan moda transportasi publik yang sedang dibangun pemerintah saat ini agar kiranya kedepan dapat meminimalkan penggunaan kendaraan pribadi dalam melakuan segala kegiatan atau aktivitasnya.

@yfi

BACA JUGA :   Menpora Sambut Timnas U-16 Dengan Kalungan Bunga

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!