TEKAN MOBILISASI, Upaya Turunkan Penularan Masyarakat

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Satgas Penanganan COVID-19 melakukan evaluasi dalam masa awal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 3 – 20 Juli 2021. Hasil evaluasi, menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat terlihat masih cukup tinggi.

“Penting untuk diketahui, tingginya mobilitas ini, perlu ditekan sehingga tingkat penularan yang terjadi dapat segera menurun,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat secara daring, Selasa (6/7/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat.

BACA JUGA :   MEMOHON KESELAMATAN BANGSA, Menteri Sandiaga Uno Ajak Umat Berdoa Hadapi Pandemi COVID-19

Masyarakat beserta para pelaku sektor-sektor sosial ekonomi diminta dapat mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM Darurat. Bagi masyarakat, jika tidak ada kepentingan mendesak sebaiknya untuk tinggal di rumah saja. Hal ini demi meminimalisasi risiko penularan akibat mobilisasi masyarakat.

Sementara bagi masyarakat yang beraktivitas pada sektor esensial dan kritikal, harus memenuhi persyaratan dokumen perjalanan sebelum melakukan kegiatan. Sepeti surat tanda registrasi pekerja sebagaiman yang diberlakun Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA :   ANGGOTA BALI 9, Renae Lawrance Hirup Udara Bebas

Sedangkan bagi sektor non esensial diminta untuk mematuhi peraturan terkait PPKM Darurat yang mewajibkan pegawainya untuk 100% work from home (WFH) atau bekerja dari rumah saja. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!