***
Putraindonews.com – Jakarta | JAM PIDSUS kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat diatasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 an. PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 (berupa kebun dan pabrik) yang terletak di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
“Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana”.
Benar, bahwa pada Jumat 26/8 telah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 an. PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 (berupa kebun dan pabrik) yang berlangsung di kantor/pabrik kelapa sawit PT Delimuda Perkasa di Provinsi Jambi.
Ketut juga menuturkan bahwasanya penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 jo. Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, ujarnya
Adapun penyitaan juga dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD, tandasnya. Red/HS
***