Terancam 15 Tahun Penjara, Polres Manggrai Amankan Pelaku ‘Persetubuhan Anak Dibawah Umur’

***

Putraindonews.com – NTT | Unit Jatanras dan PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai kembali menangkap pelaku yang di duga melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hal ini disampaikan Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa melalui pres release yang di terima media ini Rabu, 02/02/21 Malam menyampaikan Pelaku berinisial (21) telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban MGL (15) yang masih bersatus pelajar.

“Berdasarkan laporan korban, Unit Jatanras dan PPA Polres Manggarai berhasil menangkap pelaku pada tanggal 02 Februari di rumahnya, tepatnya di Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai”,ujarnya.

BACA JUGA :   Kiat Sukses Hadapi Dampak Pandemi COVID-19

Ipda Made Budiarsa melanjutkan Kejadian tersebut bermula ketika korban dan pelaku janjian pada pukul 15.30 Wita, untuk bertemu di perempatan kantor Lurah Pitak lalu pelaku mengajak korban jalan-jalan ke golo lusang, Kelurahan waso, Kecamatan Langke Rembong.

Namun saat dini hari, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

“korban di ajak pelaku untuk masuk ke dalam kamar,dan pada pukul 01.30 dini hari korban di paksa dan di ancam jika tidak memenuhi nafsu bejat si pelaku”,Lanjutnya.

Atas dasar perbuatan pelaku, korban yang di dampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai pada Rabu,(02/02/22),pukul 15.30 Wita.

BACA JUGA :   KemenPPPA Prihatin Kasus Kekerasan Seksual Libatkan 8 Dosen dan Rektor di Gorontalo

Saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Manggarai dan kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Manggarai.

Menurut I Made Pelaku bisa di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) undang -undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kini pelaku di ancam dengan hukuman maksimal 15 Tahun penjara. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!