Putraindonews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait pemecatan anggota DPD asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK.
Adapun, Keppres tersebut diteken pada 22 Februari 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis (22/2) dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
“Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024,” demikian bunyi pernyataan yang dikutip dari keppres tersebut.
Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana mengaku belum menerima surat keputusan tersebut. Biasanya, keppres akan disampaikan di sidang paripurna.
“Saya belum pegang keppres-nya,” kata Rio, Kamis (29/2).
“Harusnya nanti disampaikan di sidang paripurna,” ia menambahkan. Red/HS