TERBITKAN KEPPRES, Jokowi Bubarkan 18 Lembaga

.COM

| Presiden resmi membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari tim kerja, badan, komite maupun satuan tugas. Lembaga itu berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Pembubaran lembaga-lembaga tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 () dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pasal 19 Perpres tersebut menyatakan pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka 18 lembaga dibubarkan. Komite ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Perpres tersebut ditetapkan pada 20 Juli 2020 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Berikut ini daftar tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan oleh Presiden :

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan , Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011

BACA JUGA :   Rilis Data, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh ;  Fenomena Kependudukan Indonesia Dinamis

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No91/2017

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 46/2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.

BACA JUGA :   LINDUNGI SESAMA DARI PENULARAN COVID-19 dengan Disiplin Pakai Masker

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.22/2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No.37/2014. RED/BEN

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!