Terima Laporan Pengaduan Masyarakat, HAMI Babel Berikan Bantuan Hukum

 

.COM

PANGKALPINANG | Kamis 6/9, Himpunan Muda (HAMI) Bersatu Bangka Belitung Belitung, menerima laporan pengaduan dari masyarakat untuk diminta mendampingi korban persetubuhan (Cabul).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua HAMI Bersatu Bangka Belitung Feriyawansyah SH, MH., lewat rilisnya Kepada Babel, Kamis, (6/9/2018).

Disampaikannya yang menjad pelaku adalah Fiqih Rohman alias Fiqih bin Arsil Azhari. dan sudah ada 2 orang korban anak di bawah umur sebut saja mawar yg menjadi korban dengan laporan LP/B-2610/VII/2018/SPKT/RES PKP DAN LPB-2909/VIII/2018/Res PKP.

Feri, menekankan agar pelaku persetubuhan atau percabulan terhadap anak, harus dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

” Organisasi bantuan HAMI Bersatu Bangka Belitung akan mengawal kasus ini sampai tuntas ” Tegas Feriyawansyah,SH,MH., Ketua HAMI Bersatu Babel lewat rilisnya kepada Jurnalis Bangka Belitung. (**)

BACA JUGA :   MILIKI STRUKTUR SAMPAI KECAMATAN DAN DESA, Gubernur Kalbar Sutarmidji Yakin LDII Dapat Membantu Pemerintah Daerah

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!