PUTRAINDONEWS.COM
PANGKALPINANG |Â Kamis 6/9, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bangka Belitung Belitung, menerima laporan pengaduan dari masyarakat untuk diminta mendampingi korban persetubuhan (Cabul).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua HAMI Bersatu Bangka Belitung Feriyawansyah SH, MH., lewat rilisnya Kepada Jurnalis Babel, Kamis, (6/9/2018).
Disampaikannya yang menjad pelaku adalah Fiqih Rohman alias Fiqih bin Arsil Azhari. dan sudah ada 2 orang korban anak di bawah umur sebut saja mawar yg menjadi korban dengan laporan LP/B-2610/VII/2018/SPKT/RES PKP DAN LPB-2909/VIII/2018/Res PKP.
Feri, menekankan agar pelaku persetubuhan atau percabulan terhadap anak, harus dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
” Organisasi bantuan hukum HAMI Bersatu Bangka Belitung akan mengawal kasus ini sampai tuntas ” Tegas Feriyawansyah,SH,MH., Ketua HAMI Bersatu Babel lewat rilisnya kepada Jurnalis Bangka Belitung. (**)