Terima Pangkat Militer Letkol Tituler TNI dari Menhan Prabowo, Begini Reaksi Deddy Corbuzier

***

Putraindonews.com – Jakarta | Publik tanah air dikejutkan oleh berita viral terkait pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) oleh Menteri Pertahanan (Menhan RI), Prabowo Subianto kepada YouTuber terkaya Indonesia, Deddy Corbuzier.

Reaksi Deddy saat menerima pangkat tersebut pun luar biasa. Melalui akun Instagram milikyna, @mastercorbuzier, pada pada Jumat (9/12/2022).

“Kebanggan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa Dan KASAD @dudung_abdurachman…” demikian caption dalam unggahan IG Deddy.

Tidak hanya itu, di caption lanjutan, Deddy mengaku momentum tersebut menjadi langkag baru bagi dirinya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab untuk Indonesia.

“Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila,” tulis Deddy dalam unggahannya.

BACA JUGA :   Polres Prabumulih Gelar ‘Jumat Curhat’ di Sekolah Tunas Bhakti

Ia juga tampak mengenakan seragam hijau TNI AD berfoto bersama Prabowo di sebuah ruangan.

*Lantas, apa pangkat Tituler yang dimaksud?*

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pangkat Tituler adalah gelar atau pangkat kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan kehormatan tersebut.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI menjelaskan tutur menjelaskan apa itu pangkat tituler. Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan, pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pemberian dan penggunaan pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

BACA JUGA :   Bupati Fakfak Ajak Masyarakat Kembangkan Potensi Daerah

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik. Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut. Masih menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, kepada warga negara yang dianugerahi pangkat tituler berlaku hukum militer dan dalam kewenangan peradilan militer.

Hal tersebut sebagaimana berlaku pada setiap prajurit TNI. Artinya, warga negara penerima pangkat tituler bisa menjalankan peraturan hukum pidana militer atau acara peradilan militer sejak dipanggil.

Apabila panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan sah, maka perbuatan tersebut dicap sebagai desersi atau pengingkaran tugas dinas ketentaraan. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!