Terima Sertipikat Hak Atas Tanah, Pelaku UMKM di Desa Botekan Terasa Plong

Putraindonews.com – Pemalang | Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Pemalang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan program Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) di Desa Botekan, Kecamatan Ulujami.

Sebanyak 50 pelaku UMKM asal warga Desa Botekan merasa senang setelah menerima manfaat program SHAT, salah satunya Jaeni (53 Tahun).

“Saya sudah plong, senang,” ungkap Jaeni usai terima Sertipikat, pada Selasa (30/1/2023) di Balai Desa Botekan.

Jaeni mengaku kalau sertipikat itu nantinya akan digunakan untuk menambah modal usaha konveksi yang sudah digeluti hampir 20 tahunan.

BACA JUGA :   AIRLANGGA HARTARTO ; Untuk Lepas dari Pandemi, Upaya 3T, 3M, dan Vaksinasi Harus Sejalan

“Mudah-mudahan bisa berhasil dan maju,” harapnya.

Lebih lanjut, Jaeni mengungkapkan di era yang serba digital, usaha yang ditekuni itu sekarang untuk pemasarannya lewat online seperti marketplace atau sosial media.

“Pemasaran sekarang musimnya lewat online jadi ya ikut-ikutan online,” katanya.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Pemalang, Gusmanto, mengatakan bahwa program Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) lintas sektor UMKM adalah diberikan kepada masyarakat pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

BACA JUGA :   Gotong Royong Perkuat Ketahanan Keluarga Melalui Urban Farming Dalam Menghadapi Pandemi COVID-19

“Bertujuan legalisasi untuk kepastian hak tanahnya, kemudian sertipikat itu diharapkan menjadi bagi yang sudah punya usaha untuk meningkatkan usahanya dengan menambahkan modal,” jelas Gusmanto.

Lebih lanjut, Gusmanto mengungkapkan untuk program lintas sektor di Kabupaten Pemalang ada 350 bidang namun sektornya berbeda seperti untuk nelayan tangkap, nelayan budidaya, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan wakaf.

“Biaya ngga ada. Tapi kewajiban patok dan sebagainya kan pemohon,” tukasnya. Red/ST

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!