TERKAIT MARAKNYA TENAGA KERJA ASING, Imigrasi Babel Akan Tegakan Aturan Sesuai Undang-Undang

 

 

PUTRAINDONEWS.COM

PANGKALPINANG – BABEL | Minggu 18 November 2018. Kepala Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Aris Yuliansyah melalui Kasi Teknologi & Informasi/Humas, Iqbal Rifai menyampaikan ada 37 orang WNA (Thailand & Tiongkok ) yang sempat dipantau/diawasi oleh satuan tim Intel Dakim Imigrasi Kelas I Pangkalpinang.

Diakui Iqbal Rifai saat ini pihaknya sedang melakukan giat pengawasan orang asing di wilayah perairan Sungailiat, Kabupaten Bangka & Penganak, Kabupaten Bangka Barat.

Pihak Imigrasi Kelas I Pangkalpinang baru-baru ini berhasil mendeportasikan 15 orang TKA (Tenaga Kerja Asing), dari 37 orang warga negara asing (WNA), dan 2 orang diantaranya merupakan WNA asal negara Tiongkok.

Ke 15 orang dideportasi ke negara asalnya (Thailand) lantaran dianggap telah melanggar Undang – Undang Keimigrasian lantaran keterangan jabatan pekerjaan tidak sesuai atau tidak sesuai dengan ijin tinggalnya.

“Jadi kronologisnya awalnya hari Sabtu tanggal 11 November 2018 tim Intel Dakim melakukan giat pengawasan orang asing di perairan Sungailiat Bangka. Saat itu pada 5 unit kapal isap produksi (KIP — red) petugas menemukan 10 orang WNA itu atau saat dilakukan pemeriksaan paspor berikut dokumen lainnya kedapatan tidak sesuai dengan jabatan pekerjaan bahkan sebagian tidak dapat menunjukan bukti paspor,” Ungkap Iqbal ketika ditemui Pewarta HPI Babel di ruang kerjanya, beberapa hari yang lalu (Jumat, 16/11/2018).

BACA JUGA :   HUT ke-67 Provinsi Riau, SF Hariyanto: Bersatu Menuju Riau Maju

Lanjutnya, 5 WNA asal Thailand itu pun dideportasi ke negara asalnya, Selasa (13/11/2018) lalu, dan pada hari Jumat (16/11/2018) yang lalu, kembali Imigrasi Kelas I Pangkalpinang mendeportasi 10 orang WNA asal Thailand.

“Hari ini pun kami mendeportasi 10 orang WNA Thailand lagi untuk dipulangkan ke nsgara asalnya. Sedangkan sisanya 22 orang WNA lainnya rencananya pekan depan dideportasi,” tegasnya.

Dijelaskan oleh Iqbal Rifai bahwa sejumlah WNA Thailand yang bekerja di KIP tersebut sesungguhnya di bawah naungan bendera sejumlah perusahaan swasta yang bergerak di bidang penambangan timah di perairan laut Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan data-data yang diperoleh Pewarta HPI Babel dari pihak Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang, perusahaan KIP (Kapal Isap Produksi) mememang mempekerjakan para WNA Thailand itu, bahkan 10 orang WNA Thailand yang dideportasi Jumat (16/11/2018), diketahui masing-masing bekerja di sejumlah KIP yakni SOR Chokedee 1 di bawah bendera perusahaan (PT Sukses Indo Prima), KIP GELASA di bawah naungan PT Indeco Metal Jayando, KIP Trinusa 1 yakni PT Berdikari Investama dan KIP Tinindo 2 di bawah bendera PT Pelayaran Lomasta.

BACA JUGA :   Wapres Apresiasi Tokoh Agama Papua Dukung Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan dalam waktu dekat ini para penjamin WNA tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya terkait kasus ini.

“Surat pemanggilan sudah kita layangkan kepada pihak-pihak penjamin WNA itu guna dilakukan pemeriksaan. Nah jika nanti ditemukan bukti kuat pelanggaran maka para penjamin bisa dijerat dengan ancaman sanksi pidana kurungan penjara lantaran melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.

Terkait pemberitaan ini, Pewarta HPI Babel masih mengupayakan menghubungi pihak perusahaan yang mengelolah sejumlah KIP di perairan pulau Bangka (Bangka & Bangka Barat) untuk diminta konfimasinya.

Kini masyarakat Babel menunggu tindakan tegas dari pihak Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang kepada para penjamin, akankah sanksi itu ditegakkan, semoga hukum tidak tajam ke bawah.

 

( Rikky Fermana, S.Ip – Babel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!