***
Putraindonews.com – Jakarta | Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat gugatan dari sejumlah pihak senilai Rp7,4. Gugatan tersebut disinyalir berkaitan dengan masalah koperasi simpan pinjam.
Para penggugat di antaranya Lucie Shirley Assa, Mimy Mariana Yaslim, dan Yanthi Dahlia Hoesin. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 17 Februari 2022 dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Para penggugat mengutus Yeremia Bobby Kailimang sebagai kuasa hukum. Selain Teten dan OJK, para penggugat juga menggugat Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta pengadilan mengabulkan seluruh gugatan.
Gugatan yang diajukan yakni menyatakan pembiaran yang dilakukan Teten dan OJK sebagai instansi yang melakukan pengawasan dengan tidak menjalankan kewajiban pengawasan, sehingga tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan atas perbuatan Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.
Para penggugat mengklaim pembiaran itu mengakibatkan mereka mengalami kerugian materil berupa dana simpanan berjangka yang belum diterima berdasarkan kepemilikan Sertifikat Simpanan Berjangka I, Sertifikat Simpanan Berjangka II, dan Sertifikat Simpanan Berjangka III.
“Lalu, Sertifikat Simpanan Berjangka IV dan Sertifikat Simpanan Berjangka V yang telah jatuh tempo sebesar Rp7.449.800.000,” demikian bunyi petitum gugatan tersebut seperti dikutip pada Senin (20/2).
Selain itu, para penggugat juga mengklaim kerugian lainnya adalah dari bunga imbal jasa yang belum diterima yang merupakan kerugian materiil para penggugat sebesar Rp 205.312.499. Red/HS
***