***
Putraindonews.com – Jakarta | Upaya banding yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri berakhir apes.
Tersangka sekaligus otak di balik pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J itu diketahui telah ditolak upaya bandingnya oleh Kapolri.
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (19/9).
“Keputusan banding ini sudah final dan tidak ada lagi upaya hukum lagi bagi FS. Ini sejalan dengan perintah Kapolri agar status FB ini cepat selesai,” ucap Dedi di Mabes Polri Jl. Tronojoyo, Senin.
Dedi lebih lanjut menerangkan, hari ini sudah dilaksanakan sidang etik terkait upaya banding FS. Sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam lebih itu akhirnya menemui titik terang,
“Yang pasti, keputusan kepada yang bersangkutan (FS) ini sudah bersifat final. Tidak ada lagi upaya hukum lagi,” ucapnya.
Dedi juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut sudah merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait proses kasus kode etik yang disampaikan Kapolri tentang batas 25 hari. Red/HS
***