***
Putraindonews.com – Jakarta | Mardani H Maming masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mulai hari ini Mardani resmi menjadi buron KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Mardani tidak kooperatif. Sebab, sudah dua kali mangkir dari panggilan, bahkan sempat akan dijemput paksa.
“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Ali, Selasa (26/7/2022).
Ali tetap meminta Mardani kooperatif dan menyerahkan diri. Di sisi lain, Ali berharap publik memberikan informasi ke KPK bila mengetahui keberadaan Mardani
“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien,” ucapnya.
KPK sebelumnya melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani Maming. Mardani dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.
Namun, dalam upaya penjemputan paksa itu, KPK tidak menemukan Mardani Maming. Diketahui, Mardani saat ini sedang melawan KPK lewat praperadilan.
Dalam permohonan praperadilan itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Red/Ben
***