Tidak Kooperatif, Plt Jubir Ali Fikri ; Dua Kali Mangkir Ketum HIPMI Mardani H Maming Jadi Buronan KPK !

***

Putraindonews.com – Jakarta | Mardani H Maming masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mulai hari ini Mardani resmi menjadi buron KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Mardani tidak kooperatif. Sebab, sudah dua kali mangkir dari panggilan, bahkan sempat akan dijemput paksa.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Ali, Selasa (26/7/2022).

BACA JUGA :   2.744 Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Musi Rawas

Ali tetap meminta Mardani kooperatif dan menyerahkan diri. Di sisi lain, Ali berharap publik memberikan informasi ke KPK bila mengetahui keberadaan Mardani

“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien,” ucapnya.

BACA JUGA :   Pasien Sembuh COVID-19 Naik Jadi 2.494 dan Positif 13.112 Orang

KPK sebelumnya melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani Maming. Mardani dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.

Namun, dalam upaya penjemputan paksa itu, KPK tidak menemukan Mardani Maming. Diketahui, Mardani saat ini sedang melawan KPK lewat praperadilan.

Dalam permohonan praperadilan itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!