***
Putraindonews.com – Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera purna tugas pada 16 Oktober 2022 selaku kepala daerah. Adapun dalam rapat paripurda pemberhentian Gubernur dan wakil yang digelar DPRD DKI mencuat tiga nama yang siap gantikan posisi lowong sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta hingga Pilkada 2024.
Terkait tiga nama yang sedang ramai diperbincangkan, Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail menilai masing-masing memiliki kans yang sama kuat untuk ditunjuk.
“Hemat saya, ketiganya memiliki peluang yang sama kuat untuk diangkat gantikan Anies,” ungkap Yakub di Jakarta, Selasa (13/9).
Adapun ketiga nama yang digadang-gadang bakal jadi suksesor Anies Baswedan di antaranya, Heru Budi, Marullah dan Bahtiar.
Tiga nama tersebut telah disepakati oleh DPRD DKI Jakarta sebagai Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Dan diusulkan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) 9 fraksi.
Mekanisme penentuan kandidat Pj. Gubernur DKI yang dilakukan dalam Rapimgab tersebut adalah pengusulan 3 nama dari masing-masing 9 fraksi.
Dari hasil penghitungan 9 fraksi, muncullah 4 nama dengan suara terbanyak. Nama pertama yaitu Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
Lalu, kedua adalah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali. Ketiga, ada Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin.
Selanjutnya, nama yang muncul terakhir adalah Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro. Heru Budi Hartono dan Marullah Matali memperoleh 9 suara atau seluruh fraksi memilih mereka.
Kendati begitu, berdasarkan perhitungan suara terbanyak, DPRD DKI akhirnya mengajukan 3 nama saja, di mana Juri tereliminasi dari ketiga nama yang dicalonkan.
Rencananya ketiga nama akan dikirimkan ke Menteri dalam negeri pada hari Rabu, 14 September 2022. Untuk keputusan final ada pada Joko Widodo sebagai Presiden untuk menentukan Pj.
Berdasarkan regulasi penunjukan Pj, sejauh ini hanya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016.
Menurut ketentuan dalam Permendagri tersebut, pada Pasal 7 (1) disebutkan, Penetapan Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Menteri.
Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota mempunyai tugas dan wewenang: memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemudian, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.
Wewenang dan tugas berikutnya ialah menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dan melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Terakhir, dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota bertanggung jawab kepada Menteri.
Yakub menbgatakan, siapapun yang akan menjadi Pj. pastinya memiliki tanggung jawab yang besar untuk DKI Jakarta sampai dengan Pilkada Serentak 2024.
“Hal tersebut tentunya tidak lepas dari evaluasi berkala dari kementerian dalam negeri terkait kinerja Pj. Gubernur DKI Jakarta, yang bisa saja dianulir bisa tidak dapat menunjukan kinerja yang baik sebagai Pj,” pungkasnya. Red/HS
***