Tindak Pidana Narkotika, JAM PIDUM ; Hasil Asesmen Kategori Pengguna 2 TSK Mendapat Restorative Justice

***

Putraindonews.com – Jakarta | Pada Sabtu 30 Juli 2022 pukul 08:30 WIB, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis didampingi Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis dan dibantu oleh Sat Narkotika Polres Bengkalis telah menyerahkan 2 (dua) orang tahanan anak yaitu Tersangka MA als R bin A (17 tahun) dan Tersangka K als K bin E (16 tahun) ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam Kepulauan Riau.

Adapun 2 (dua) orang tahanan dibawa menuju Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam Kepulauan Riau guna melakukan rehabilitasi sebagaimana permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis tanggal 25 Juli 2022 kepada Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Riau dan rekomendasi Tim Assesment Terpadu BNNP Riau tanggal 29 Juli 2022 dalam rangka penyelesaian penanganan perkara dalam tahap penuntutan.

BACA JUGA :   Ketua PKK Pusat: HKG PKK Perkenalkan Program Pendapatan Ekonomi Keluarga

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu 3/8/22.

Berdasarkan hasil asesmen, Tersangka MA als R bin A dan Tersangka K als K bin E, terhadap 2 (dua) orang Tersangka dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika dan bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika. Hasil asesmen tersebut yaitu:

1. Hasil asesmen Tim Medis bahwa terperiksa diduga penyalahguna narkotika zat Methamfetamina (F15.2) kategori sedang;

2. Hasil asesmen Tim Hukum, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika;

BACA JUGA :   Butuh Tenaga Bersertifikat, Presiden Jokowi: Pembangunan Infrastruktur Bukan Pekerjaan Instan

3. Rekomendasi rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam Kepulauan Riau.

Tersangka MA als R bin A dan Tersangka K als K bin E disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyerahan 2 (dua) orang tahanan anak ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam Kepulauan Riau dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!