PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Terjadi pengeroyokan kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta oleh sekitar 15 orang pengemudi ojek online (Ojol) di daerah Keramat Bunder, Jakarta Pusat. Petugas Dishub pada hari Kamis 26 September 2019 sekitar jam 08.00 melakukan penertiban terhadap para pengemudi Ojol yang parkir sembarangan di bahu jalan dan mengakibatkan kemacetan. Para pengemudi Ojol tidak terima atas teguran petugas dishub yang Meminta agar para pengemudi Ojol bergerak dari bahu jalan. Demikian dikatakan Azas Tigor Nainggolan Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), dalam siaran persnya yang diterima oleh redaksi, jumat 27/09 pagi.
Tigor juga mengatakan bahwa kasus para pengemudi Ojol yang parkir sembarangan di bahu jalan dan membuat jalan semrawut serta macet banyak terjadi di jakan-jalan raya Jakarta, sudah sering menimbulkan ketegangan dan keributan dengan sesama pengguna jalan. Selalu saja jika ditegur atau diingatkan bahwa posisi mereka yang mengetem atau parkir sembarangan di bahu jalan atau di atas trotoar membuat kemacetan serta kekumuhan kota. Ujarnya
Perilaku parkir sembarangan ini jelas melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan serta bikin macet. Seharusnya para aplikator yang memperkerjakan para pengemudi Ojol ini tidak lalai membina mengawasi serta bertanggung jawab atas perilaku negatif para mitra pengemudinya. Sebagaimana diatur dala Peraturan Menteri Perhubungan no: 112 Tahun 2019 tentang Sepeda motor yang digunaka untum kepentingan umum bahwa para aplikator dan pengemudi Ojol harus taat pada aturan lalu lintas, membina para mitra dan membuat Shelter di jalan-jalan bagi kepentingan para mitranya saat beroperasi.
Untuk itu pihak kepolisian mengusut tuntas kejadian ini dan menangkap para pengemudi yang mengeroyok petugas Dishub Jakarta tersebut. Tindakan pengeroyokan oleh para pengemudi Ojol dan pembiaran tidak membina mitranya oleh para aplikator Ojol adalah tindakan kejahatan Pidana. Sebagai diatur KUHPidana dalam Pasal 360 diatur bahwa:
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya atau kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya atau kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. Tindakan para pengemudi Ojol dan pembiaran oleh para aplikator ojol bisa dijatuhkan hukuman Pidanan berdasarkan pasal 360 KUHPidana di atas. Untuk itu sebaiknya Dishub Jakarta juga menggandeng Kepolisian dalam melakukan penegakan aturan lalu lintas dan penertiban para pengemudi Ojol yang mengetem sembarangan.
Mari kita dukung Dishub Jakarta dan Kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan aturan lalu lintas agar ada keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di jalan raya. Pungkas Tigor.
@yfi