***
Putraindonews.com – Jakarta | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) rencana akan memperluas kegiatan uji emisi kendaraan bermotor ke seluruh Indonesia.
Hal itu dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga perawatan mesin kendaraan dan menggunakan bahan bakar rendah emisi.
Kaitannya dengan itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong mengungkapkan, pihaknya tengah mengembangkan aplikasi uji emisi terintegrasi yang bisa diterapkan di setiap daerah.
“Saya minta tahun depan sudah diluncurkan, seluruh provinsi diundang, mungkin dalam rangka Hari Lingkungan Hidup tahun depan, diundang saja semua provinsi se-Indonesia mulai melakukan launching sistem uji emisi kendaraan bermotor, karena aplikasinya ada tinggal kami scale up,” katanya di Kantor KLHK, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).
Lanjutnya, kegiatan uji emisi merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaksanaan uji emisi dilakukan mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118-2:2008 untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas.
Baku mutu emisi kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama atau merujuk pada peraturan daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus.
Daerah yang sudah memiliki peraturan tentang uji emisi adalah DKI Jakarta yang telah memberlakukan wajib uji emisi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Alue berharap hasil uji emisi bisa segera terkoneksi langsung dengan sistem aplikasi uji emisi. Red/HS
***