PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Jumat 30 November 2018. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Komitmen Pemerintahan Kabinet Kerja yang tertuang pada butir ketiga Nawacita “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan†diharapkan telah memberi arah dan paradigma baru dalam pembangunan desa di seluruh Indonesia.
Mendagri Tjahjo Kumolo memandang desa tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, namun juga menjadi subjek pembangunan. Hal ini tercermin dari penerapan azas rekognisi dan subsidiaritas dalam pengaturan desa. Rekognisi berarti adanya pengakuan terhadap hak asal-usul desa, dan Subsidiaritas berarti adanya penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa.
“ Kemendagri dalam membina Desa berdasar Pasal 112 dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah dijabarkan lebih lanjut dalam Perpres 11 Tahun 2015, yaitu melalui perumusan kebijakan, bintek, pelatihan hingga melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa†ujarnya.
Kemendagri dalam melakukan pembinaan Desa telah merumuskan 22 Peraturan Menteri sebagai penjabaran UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP yang telah diterbitkan, ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi, MOT dan TOT untuk meningkatkan kapasitas Pembina dan Pengawas baik di Prov, Kab/Kota maupun Kecamatan.
Lebih lanjut Ia menjelaskan dimana saat ini telah dilatih kurang lebih 160 ribu Aparatur Desa, melakukan bimbingan teknis antara lain dalam bidang Administrasi Desa, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pembuatan Perdes, penguatan BPD, PKK, LK dan LAD, pengelolaan keuangan Desa, pengelolaan aset Desa, peningkatan kapasitas aparatur Desa, penyusunan dan pendayagunaan data profil Desa dan Kelurahan, Evaluasi Perkembangan Desa, Lomba Desa dan Kelurahan, PIN Desa/Kelurahan, Labsite di 4 Regional, yaitu di Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan-Sulawesi dan NTB – NTT-Maluku-Papua.
Lebih lanjut, Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengutarakan saat ini Jumlah Desa berdasar Permendagri No. 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah 74.957 Desa dengan didominasi Desa berkembang menurut Permendagri No. 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
“Dari data yang ada menunjukkan adanya trend penambahan Desa berkembang dan Cepat Berkembang serta penurunan jumlah Desa kurang berkembang†katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwasanya tantangan membina Desa saat ini adalah bagaimana mewujudkan Desa yang Maju, Mandiri dan Sejahtera dengan melakukan berbagai langkah strategis, contohnya dengan menetapkan afirmatif action yang didasarkan pada data Profil dan Evaluasi Perkembangan Desa. Pembangunan Desa adalah bagian dari pembangunan nasional, maka ketika Desa maju maka negara maju. Desa adalah unit pemerintahan terdepan.langsung melayani dan hidup.bersama masyarakat diwilayahnya. Oleh karena itu, seperti yang diamanatkan Bapak Menteri Dalam Negeri sistem penyelenggaraan pemerintahan Desa tetap menjadi satu kesatuan sistem pemerintahan daerah dan sistem.pemerintahan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa yang maju dan sejahtera akan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa., pungkasnya. (**)