TKA di Kepri Wajib Bayar RPTKA 100 Dolar per Bulan

Putraindonews.com – Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyebut tiap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di daerah itu wajib membayar dana retribusi rencana penggunaan TKA (RPTKA) sebesar 100 dolar AS per bulan.

Kepala Disnakertrans Kepri Mangara Simarmata mengatakan pembayaran retribusi RPTKA tersebut dilakukan melalui perusahaan pengguna jasa TKA berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

“Dengan catatan, retribusi RPTKA bisa diterima pemerintah daerah pada saat perpanjangan izin TKA. Kalau TKA baru masuk ke Indonesia, itu jadi wewenang Pemerintah Pusat,” kata Mangara di Tanjungpinang, Rabu (1/5/24).

BACA JUGA :   Kunjungi SBD, Pj. Gubernur NTT Serahkan Bantuan Rehabilitasi Rumah Adat

Pada tahun 2023, kata dia, total penerimaan retribusi RPTKA yang masuk ke kas daerah tersebut sebesar Rp4,8 miliar. Sementara target penerimaan tahun ini sebesar Rp6,5 miliar. Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk menggelar kegiatan pelatihan ketenagkerjaan.

Mangara menyampaikan, saat ini tercatat ada sekitar 700 TKA, khususnya yang bekerja PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan.

“Laporan yang kami terima dari PT BAI, total ada 700 TKA dan 3.000 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di perusahaan ini,” ujar Mangara.

BACA JUGA :   Kodam III/Slw Menyiapkan Latihan Gabungan Keadaan Mendesak Bersama Seluruh Instansi Terkait

Ia menegaskan, bahwa TKA yang masuk ke Indonesia, khususnya ke Kepri telah melalui seleksi ketat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Begitu juga dengan pengawasan ketat terhadap jabatan TKA dalam suatu perusahaan, karena tidak semua jabatan bisa diisi TKA.

“TKA yang bekerja di PT BAI mayoritas dari negara China. Mereka adalah pekerja yang memiliki keahlian khusus, tapi bukan berarti semua jabatan di perusahaan itu diisi TKA,” ungkapnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!