PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Patroli Rutin TNI AL KRI Sutedi Senaputra-378 (KRI SSA-378) menangkap 2 (dua) Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara. Minggu (13/12/2020).
Pada Minggu pagi, 09.30 WIB patroli rutin yang dilakukan KRI SSA-378 berada dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Perairan Laut Natuna Utara yang merupakan Landas Kontinen Indonesia.
Menindaklajuti kontak mencurigakan tersebut, Komandan KRI SSA-378 Letkol Laut (P) Tony Priyo memerintahkan untuk segera mendekati dan memastikan kedua kapal yang dicurigai sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
Kedua kapal yang menyadari kehadiran KRI berusaha melarikan diri dengan cara berpencar dengan menambah kecepatan berusaha untuk menjauh ke arah utara menghindari kejaran KRI SSA-378.
Komandan KRI SSA-378 memerintahkan peran tempur bahaya umum dengan melaksanakan prosedur untuk berusaha memberhentikan kedua kapal dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti namun tidak diindahkan oleh Kapal tersebut.
Dengan melakukan manuver untuk memberhentikan kapal, akhirnya kedua kapal dapat dihentikan dan dirapatkan ke lambung kanan KRI. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS).
Dari pemeriksaan awal kedua KIA bernama MV. Dolphin 457 dan MV. dolphin 638 berbendera Vietnam dengan 17 Orang ABK yang seluruhnya berkebangsaan Vietnam.
Diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan tidak sesuai dengan aturan.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M. membenarkan penangkapan terhadap 2 Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara. Dalam keterangannya, Pangkoarmada I mengatakan
â€Dalam Patroli rutin yang dilakukan oleh KRI SSA-378 pada akhir pekan ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan 2 Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam, saat ini Kapal sedang dikawal ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” terangnya.
â€TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Yurisdiksi Nasional untuk menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum.
Pada masa pandemi seperti sekarang ini, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara disiplin sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah” tegasnya.
“Penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam MV. Dolphin 457 dan MV. Dolphin 638 hari ini merupakan salah satu wujud nyata yang dilaksanakan oleh jajaran Koarmada I dalam melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL” lanjutnya
â€Tidak akan ada keraguan untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, salah satunya adalah pelanggaran illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing di perairan Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja dan menjadi tanggung jawab Koarmada I” tegas Pangkoarmada I
Kedua KIA berbendera Vietnam yang ditangkap KRI SSA-378 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal. Red/Ben