Tok !!!, Sudah Diputus MK ‘Presiden Dua Periode Tak Bisa Maju Cawapres’

***

Putraindonews.com – Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa presiden dua periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Putusan MK tersebut tertuang dalam permohonan yang diajukan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr.

Dalam permohonannya itu, Muchdi berharap MK membolehkan presiden 2 periode menjadi calon wakil presiden (cawapres). Dia pun mengajukan uji materiil terhadap dua pasal.

Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf n yang berbunyi:

“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.

BACA JUGA :   DPRD Jabar Lakukan Pemeriksaan COVID-19

Selanjutnya, Pasal 227 huruf i UU Pemilu yang berbunyi:

“Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube, Selasa (31/1).

MK menegaskan ketentuan tersebut harus dijadikan pedoman dan dilaksanakan KPU. Sebab, norma hukum ini berlaku untuk menjaga konsistensi dan degradasi terhadap Pasal 7 UUD 1945.

“Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan khusus Penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga menegaskan maksud ‘belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’ adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama skala dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun’ juga merupakan penegasan terhadap Pasal 7 UUD 1945,” ujar hakim MK saat membacakan pertimbangannya.

BACA JUGA :   2 Orang Saksi Diperiksa, Dugaan TPK Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Terus Bergulir

Dengan putusan MK ini, maka harapan Partai Berkarya untuk mengusulkan presiden 2 periode maju sebagai cawapres ini pun gugur. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!