***
Putraindonews.com – Jakarta | Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Polda Metro DKI, Tjandra Setiadji menegaskan tentang posisi Polisi Republik Indonesia sudah tepat dan benar berada di bawah naungan Presiden. Posisi tersebut sesuai dengan amanah Undang-undang.
Maka dari itu, tambah Andy sapaan akrabnya itu, usulan untuk mereposisi Polri di bawah naungan lembaga lain selevel Kementerian adalah usulan yang bisa melanggar Undang-undang.
“Polri berada di bawah UU no. 22 tahun 2002 di pasal 8 berkedudukan langsung di bawah Presiden RI,” tegas Andy dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di Jakarta, 04/01/2022.
Usulan tersebut, Andy menyebut wacana itu akan sulit terealisasi, karena langkah yang harus diambil adalah merubah undang-undang.
“Itu usulan sesuatu yang tidak mungkin, karena tugas utama Polri adalah menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum dan melakukan pelayanan publik,” terang Andy.
Lebih rinci Andy menjelaskan, ruang lingkup tugas Polti adalah yudikatif dan eksekutif. Sehingga, ide tersebut bisa jadi lahir dari rasa sentimen dan jauh dari unsur rasionalisme.
“Polri itu tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan lain, karena statusnya adalah institusi penegak Hukum,” ujar Andy yang juga berprofesi Advokat itu.
Ia pun berpandangan bahwa Polri harus dibesarkan untuk melayani, mengayomi dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia satu sisi.
“Diberi wewenang untuk bertindak pada sisi yang lain. Sekali lagi wacana tersebut jauh dari pilihan ideal penempatan posisi Polri,” pungkas Andy yang lahir di Bagan siapi Api. Red/Ben
***