***
Putraindonews.com – Jakarta | Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada para pejabat dan pegawai pemerintah untuk tidak menggelar buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
“Iya betul,” ucap Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3).
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Selebihnya, terdapat tiga poin dalam surat arahan tersebut.
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota. Red/HS
***