Pengamat Transportasi Angkat Suara Terkait Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciamis Jawa Barat

***

Putraindonews.com – Jakarta | Hari ini, sekitar sore hari terjadi lagi kecelakaan bus pariwisata di daerah Ciamis, Jawa Barat. Informasi awal diduga kecelakaan disebabkan oleh rem bus blong dan menabrak dua rumah penduduk dan satu bengkel yang berada di pinggir jalan. Sopir bus tidak bisa mengendalikan bus saat di jalan menurun dan menabrak bangunan di pinggir jalan. Dalam kecelakaan tersebut tiga orang penumpang meninggal dunia dan 24 orang penumpang alami luka.

Padahal Minggu lalu baru saja terjadi kecelakaan satu bus pariwisata menabrak tiang papan iklan di jalan tol Trans Jawa di daerah Mojokerto Jawa Timur dan mini bus milik perusahaan travel di Karawang Jawa Barat.

Dalam kecelakaan minggu lalu itu juga ada empat korban meninggal dunia serta luka-luka. Terjadinya kembali kecelakaan bus ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran atas buruknya layanan angkutan umum. Ungkap Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan dalam pres rilisnya yang diterima redaksi, Sabtu 21/5/22.

Selain itu, Tigor menuturkan bahwa dengan kejadian kecelakaan lanjutan ini menunjukan masih lemahnya pengawasan terhadap operasional layanan angkutan umum. Apalagi bus yang kecelakaan hari ini juga adalah bus pariwisata lagi seperti beberapa hari lalu.

Sepertinya kecelakaan seminggu lalu itu tidak membangun efek jera, kesadaran dan perbaikan layanan para operator bus umum atau pariwisata. Kejadian kecelakaan ini bisa jadi disebabkan pihak operator menganggap remeh pengawasan pihak pemerintah dan kepolisian yang kemah sekarang ini.

Jika memang itu keadaanya maka pengawasan dan tindakan tegas harus dilakukan lebih kuat agar membangun efek jera atau dikesasaran dan perubahan perilaku layanan para operator angkutan umum. Pengawasan dan jaminan adanya layanan angkutan umum yang selamat, aman dan nyaman adalah tanggung jawab pemerintah. Sebagaimana diatur dalam pasal 138 UU no:22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa:
(1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya
memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman,
nyaman, dan terjangkau.
(2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan
angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BACA JUGA :   70 Frekuensi Penerbangan Lion & Batik Air ADISUTJIPTO - YOGYAKARTA, Efektif 29 Maret 2020 Pindah Ke KULONPROGO

Aturan dalam pasal 138 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman dan nyaman. Tanggung jawab ini harus dilakukan dengan pengawasan oleh pemerintah terhadap para operator atau pengusaha bisnis layanan angkutan umum.

Diperlukan pengawasan dan tindakan tegas pemerintah dalam operasional bisnis layanan angkutan umum agar para operator bus benar menjalankan bisnis layanan angkutan umumnya selamat, aman dan nyaman.

Jika masih saja sering terjadi kecelakaan bus atau angkutan umum berarti para operator masih sembarangan asal-asalan dalam menjalankan bisnis layanan angkutan umumnya. Artinya aturan yang ada, sebagaimana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dianggap remeh karena belum ditegakkan secara benar dan konsisten. Katanya

Ya dapat dikatakan memang beruntunnya kecelakaan bus ini bisa jadi menandakan lemahnya pengawasan terhadap operasional bus pariwisata atau bus angkutan umum. Berdasarkan situasi masih seringnya terjadi kecelakaan angkutan umum, pemerintah dalam hal ini pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan harus meningkatkan lagi pengawasan juga penindakan penegakan aturan yang ada dalam hal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA :   Siap-Siap, Mulai Juni 2023 Lima Ruas Tol Ini Bakal Terapkan Bayar Tanpa Sentuh

Pihak pemerintah dan kepolisian perlu melakukan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah terjadinya kembali kecelakaan bus. Kembali kami secara khusus mendukung agar dalam kecelakaan ini, harus dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengemudi dan perusahaan bus yang alami kecelakaan.

Jika memang dugaan rem blong atau pengemudi mengantuk atau sebab lainnya maka pengemudi dan perusahaan bus (operatornya) juga harus bertanggung jawab. Penegakan aturan tidak hanya dilakukan pada pengemudinya saja tetapi juga kepada pengusaha perusahaan bus pariwisata tersebut. Tindakan tegas kepada pengusahanya harus dilakukan karena perusahaan mengoperasikan bus yang tidak laik jalan serta pengemudi yang tidak laik bekerja.

Perlu diperiksa juga apakah perusahaan bus tersebut memiliki izin. Sanksi tegas yang dapat diberikan adalah sanksi hukum kepada pengemudi serta pengusahanya serta mencabut izin perusahaannya. Tindakan tegas harus segera dilakukan agar membangun efek jera dan perubahan perilaku untuk operator lainnya agar memberikan layanan angkutan umum yang selamat, aman dan nyaman.

Pemerintah juga kepolisian harus berani tegas karena diperintahkan oleh UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi masyarakat pengguna layanan angkutan umum juga teliti dan periksa benar kondisi bus dan perusahaan bus yang disewa untuk menjamin keselamatan, rasa aman dan nyaman perjalanannya.

Kepada masyarakat yang menggunakan dan menyewa bus angkutan umum atau pariwisata lebih menempatkan syarat kelaikan bus dan perusahaannya yang utama bukan murahnya sewa busnya. Sikap kritis masyarakat sebagai pengguna angkutan umum ini harus dilakukan agar tidak terjadi kecelakaan dan menjadi korban, pungkasnya. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!