UPAYA PENYELUNDUPAN, 324,3 Kg Shabu Berhasil Digagalkan BNN

PUTRAINDONEWS.COM

Jakarta | Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh, dengan total barang bukti sebanyak 324.362,5 gram atau 324,3 kilogram shabu.

Pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 ini membuktikan bahwa kemerdekaan yang saat ini dirasakan oleh bangsa Indonesia harus terus diperjuangkan.

Meskipun tanpa gencatan senjata, ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba nyata adanya. Dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ini dapat merusak generasi muda hingga menyebabkan lost generation dan hancurnya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA :   Dukung Pariwisata Sumbar, Kementerian PUPR Selesaikan Dua Objek Wisata Baru

Adapun kronologis penggagalan upaya penyelundupan Narkoba jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai adalah sebagai berikut :

1. Jaringan Thailand – Aceh Timur (BB 105,5 Kg Shabu)

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN kepada seorang pria warga Aceh berinisial Sy (36). Ia diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur dengan menggunakan speedboat pada Kamis (12/8). Setibanya di Aceh Timur, Sy dibekuk oleh petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi kedalam 4 (empat) karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram.

BACA JUGA :   Ada Potensi Kongres HMI XXXII dan Munas KOHATI XXV di Pontianak Gagal Diteruskan

Berdasarkan pengakuan tersangka, Ia mengaku diperintahkan oleh JP alias JY kemudian memerintahkan Sy bertemu dengannya ditengah laut untuk mengambil shabu.

Sabu yang diambil, sesuai perintah JP alias JY, di bawa ke gudang untuk dibantu oleh R dan F untuk membongkar muat.

Adapun R, F dan JP alias JY masih dalam Pencarian (DPO). Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!