Wa Ode Pastikan, AHM Bebas Dari Tuduhan Masalah Pembangunan Masjid Raya Sanana

Suasana Sidang Pemeriksaan Saksi Pembangunan Masjid Raya Sanana di PN Ternate

Putraindonews.com. Ternate – Persidangan ke-V pemeriksaan saksi dari 40 orang, hari ini JPU menghadirkan 4 orang Saksi masalah pembangunan Masjid Raya Sanana pada tahun 2006-2008 di Pengadilan Tinggi Tipikor (PN) Ternate dengan terdakwa yang sama mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus., SE. (AHM), Selasa (28/02).

Jaksa penuntut umum Ivan Damanik, mengungkapkan bahwa dalam persidangan hari ini ada empat orng saksi, “Haryanto, Ikbal Ruray, Debi Sajali, Anwar Wahab”, dari ke empat saksi tersebut salah satu saksi, pihak PPK membenarkan bahwa benar ada pekerjaan multiyears Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Kepsul Tahun 2006-2008, uang muka dicairkan tiga kali sesuai kontrak multiyears sekitar 2/3 milyar, yang kedua PT. Nevan Pratama dipakai oleh mange berdasarkan surat kuasa palsu dan tahun 2008 diganti direkturnya, Kata Ivan saat diwawancarai paska persidangan di PN Ternate.

Lanjut Ivan selaku kordinator JPU. Sidang kasus masjid raya belum selesai, dipastikan 3-4 kali persidangan lagi, saksi masih banyak, tempat tinggal juga di sula sehingga sulit untuk didatangi, selain itu, JPU juga kewalahan dikarenakan ketokohan AHM begitu kuat, sehingga parah saksi tidak memakai BAP, dan semua mencabut BAP awal, “Saya bertanya apakah ada paksaan dari terdakwa,? jawabannya tidak kami hilaf pada saat memberikan keterangan pada saat pemeriksaan yang lalu, JPU menduga saksi tertekan dihadapan AHM sehingga keterangan BAP semua dicabut dan akan dipakai keterangan sidang saat ini, keluhnya.

BACA JUGA :   Pilar Lepas 385 Jemaah Haji Asal Tangsel

Kuasa Hukum AHM mantan Bupati Kepsul, Ibu Wa Ode Nur Zainab, SH, Menyampaikan sidang hari ini semua sudah jelas, apa yang didakwakan mengenai mantan Bupati yang punya peran terhadap pembangunan Masjid Raya Kepsul tidak terbukti sesuai keterangan empat saksi serta saksi-saksi sebelumnya, menurutnya, dalam pembangunan ini Bupati Normatif, karena keinginan Bupati untuk membangun Masjid Raya Sula yang besar, untuk itu Bupati menghendaki Pembangunan ini bisa lancar dan bisa selesai di masa kepemimpinannya, dan itu wajar dan normatif, Tetapi Bupati dituduh malakukan intervensi sampai melakukan perbuatan melawan hukum itu tidak ada sama sekali, Ungak Wa Ode saat diwawancarai media ini.

BACA JUGA :   Pj Gubernur Bersama DPRD Sumut Setujui Penetapan Dua Ranperda menjadi Perda

“Selama proses persidangan awal hingga hari ini sidang ke-V, jelas bahwa Bupati tidak ada Peran serta Intervensi dalam pembangunan masjid raya sanana, dan sebelum Bupati mengekuti sidang hari ini, Bupati juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan benar tidak ada peran bupati sama sekali”.

Lanjut Wa Ode, Saya jamin sidang akan berakhir dengan hasil yang positif, sidang terbuka dan transparan kepada publik tidak ada yang sembunyi-sembunyikan disaat persidangan, menurutnya Majelis Sidang (PN), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Saksi semua independen tidak berpihakan pada siapapun, dan kami yakin insa Allah Bupati akan bebas dari kasus Pembangunan Masjid Raya Sanana.

Wa Ode berharap secepatnya persidangan masjid raya bisa selesai dan segera ada kepastian hukum, “saya dan rekan-rekan kuasa hukum meyakinkan bahwa mantan bupati kepsul Ahmad Hidayat Mus akan bebas dari masalah tersebut, Tutupnya. *(Sul)*

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!