Saksi Faisal Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas PU Malut
Mapikor. Ternate – Persidangan Ke – VIII pemeriksaan saksi dari 40 orang, hari ini JPU menghadirkan 1 orang Saksi masalah pembangunan Masjid Raya Sanana pada tahun 2006-2008 di Pengadilan Tinggi Tipikor (PN) Ternate. Kamis (23/03) Siang Tadi.
Dari sidang Ke-VIII tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 1 orang saksi tunggal Faisal Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas PU Prov Malut, salah satu Ahli Pemeriksaan Dan Konstruksi Bangunan Masjid Raya Sanana.
Lanjut Faisal, Ia memberikan keterangan bahwa, Benar dalam pembangunan Masjid Raya Sanana melalui Dana APBD Tahun 2006-2010 dan merugikan Negara sebesar Rp. 5.500 Milyar, kerugian Negara itu berdasarkan dengan hasil pemeriksaan saya di lapangan berdasarkan tugas pimpinan Dinas PU Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, Kuasa Hukum Ahmad Hidayat Mus, Wa Ode Nur Zainab, SH. Mengatakan bahwa saudara Faisal telah merekayasa hasil pemeriksaan di laoangan, Faisal juga tidak memiliki referensi dan konsep dalam pemeriksaan konstruksi bangunan masjid raya sanana, kenapa tidak, kegiatan yang dilakukan oleh saudara Faizal ia tidak memiliki tim lapangan, ia tidak memiliki dasar hukum dari dinas PU prov malut, ia tidak memiliki izin pemda setempat, ia melakukan pemeriksaan konstruksi bangunan masjid raya sanana memakan waktu 4 Jam dan itu bertantangan dengan aturan negara.
Menurut Wa Ode, Masjid Raya sanana tidak ada masalah berdasarkan dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Malut serta BPKP Perwakilan Malut, yang membuat masalah ada pada Faisal, dan bisa di katakan Rekayasa, Wa Ode menambahkan, dari keterangan saksi kemarin hingga hari ini bisa terjawab semua terkait tuduhan masalah masjid raya sanana.
Lanjut Dia, Sidang akan berlanjut pada tanggal, 04 April 2017 dan kami akan menghadirkan semua Ahli untuk mengkaji semua tuduhan klainnya sebagai tersangka pembangunan masjid raya sanana pada tahun 2006-2010.
Wa Ode meminta masyarakat malut bersabar dan menunggu, karena proses hukum akan selesai dan Ahmad Hidayat Mus, tidak bersalah, persidangan semua sudah jelas, kita menuggu proses hukum selanjutnya dan Ahmad Hidayat Mus akan bebas dari masalah ini, tutupnya. *(Sul)*