Wajib Tahu, Mulai Tahun 2030 Pemerintah Larang Warga DKI Sedot Air Tanah !

***

Putraindonews.com – Jakarta | Warga DKI Jakarta wajib mengetahui terkait kebijakan terbaru penggunaan air tanah sedotan. Pasalnya, pemerintah melarang warga untuk menyedot air tanah mulai tahun 2030.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan jika pemerintah terus mengerjakan proyek infrastruktur yang memasok suplai air bersih perpipaan atau air permukaan demi mencegah penurunan tanah di Jakarta.

Dia mengatakan jika infrastruktur penyediaan air bersih itu jadinya maka warga Jakarta akan dilarang menyedot air tanah di 2030.

BACA JUGA :   Tangkap Tangan Rektor Universitas Lampung, Plt. Juru Bicara Ali Fikri ; KPK Punya Waktu 1x24 Jam

Adapun air bersih nantinya akan berasal dari tiga proyek, yakni SPAM Regional Jatiluhur 1, SPAM Juanda, dan SPAM Regional Karian Serpong.

Basuki berharap, warga DKI dapat segera berpindah dari pemakaian air tanah menuju air bersih. Sehingga permukaan tanah Jakarta tidak terus merosot hingga di bawah permukaan air laut.

“Ini bagian dari environmental remediation dari Jakarta yang telah sinking, turun 12-18 cm per tahun karena over extraction dari ground water. Pemerintah Pusat enggak bisa apa-apa, enggak bisa melarang. Kecuali, kalau sudah bisa mensuplai air bersih completely pada rakyat Jakarta,” ungkap Menteri Basuki.

BACA JUGA :   Idul Adha 1443H, Masjid Al-Hukama Badiklat Gelar Sholat Id dan Sembelih 10 Ekor SapiHome 

Adapun proyek yang dikerjakan pemerintah saat ini yakni proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yakni SPAM Jatiluhur I, SPAM Juanda yang direncanakan akan melayani pemenuhan air bersih 3.200 liter/detik dan yang ketiga nanti dari SPAM Karian Serpong yang direncanakan 3.500 liter/detik.

Diharapkan penurunan tanah Jakarta bisa dihentikan dengan keberadaan proyek SPAM seperti di Bangkok, Thailand dan Tokyo, Jepang. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!