Yasonna Jadi Anggota DPR, Presiden Jokowi Tunjuk Tjahjo Kumolo Sebagai Plt. Menteri Hukum dan HAM

PUTRAINDONEWS.COM

Jakarta | 02 Oktober 2019. Dengan pertimbangan adanya pengajuan pengunduran diri Yasonna H. Laoly sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, dan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah memandang perlu menunjuk Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, pada 20 Oktober 2019. Menurut Keppres itu, Yasonna H. Laoly mengajukan pengunduran diri dari Menteri Hukum dan HAM karena terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) daerah pemilihan Sumatera Utara I. Atas pertimbangan tersebut, pada 30 September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 99/P/Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019. “Memberhentikan dengan hormat Sdr. Yasonna H. Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut. Selanjutnya, melalui Keppres tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, sebagai Plt Menteri Hukum dan HAM Kabinet Kerja sampai dengan berakhirnya Masa Jabatan Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019,” bunyi diktum KETIGA Keppres tersebut. (**)

BACA JUGA :   DAMPAK POSITIF PPKM Jawa - Bali Dialami Sebagian Besar Wilayah

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!