ANDY CHANDRA
PutraIndo News – PEKANBARU, Penahanan Wakil I Ketua Yayasan Wahidin Rokan Hilir (Rohil), Rajadi alias Awie Tongseng (51) di Polda Riau sudah sesuai prosedur. Ia ditahan dalam perkara tindak pidana penggelapan jabatan periode 2004-2009. Masalah ini, tidak ada kriminalisasi terhadapnya.
Persoalan ini, berawal dari laporan Pembina Yayasan Wahidin Poniman ke Subdit II Dirreskrimum Polda Riau. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap Rajadi alias Awie Tongseng. Kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan, Senin (20/2).ÂÂ
Poniman menganatakan, awal sejak 17 April 2009, Rajadi alias Awie Tonseng sudah lepas dari jabatan Pengurus Yayasan Pendidikan Wahidin Rohil. Pelepasan jabatan tersebut, berdasarkan akte 21.ÂÂ
“Awal tahun 2017 sekarang Rajadi alas Tongseng sudah tidak ada dibidang pendidikan Yayasan Wahidin,” kata Poniman, kepada wartawan, Senin (27/2) di Pekanbaru .
Poniman menyebutkan, penahanan dan penangkapan Rajadi alias Awie Tongseng dalam perkara tindak pidana dalam penggelapan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. “Penahan Rajadi alias Awie Tongseng tidak ada kriminalisasi,” ujar Poniman.
Petinggi Yayasan Wahidin Tjandra Setiadji mengatakan, panahan Rajadi alias Awie Tongseng itu sudah sesuai rana hukum. Dan Awi menurutnya saat ini sudah bukan bagian dari bidang pendidikan di YPW.
“Awi Tongseng sekarang sudah tidak ada di bidang pendidikan lagi, sudah lepas dari YPW, jadi yang demo itu tidak nyambung,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan,Tjandra Setiadji soal pemberitaan tentang berkumpulnya Ribuan siswa dan siswi SMP dan SMA Wahidin berkumpul di Gor Yayasan Perguruan Wahidin (YPW),  pada hari Rabu (22/2/2017) sekitar pukul 12.40 Wib. untuk melakukan aksi solidaritas atas di tahanya mantan wakil ketua YPW sekaligus donatur mereka yakni Awi Tongseng Alias Rajadi oleh Polda Riau dinilai sebagai bentuk kebohongan publik,” papar Andy sapaan akrabnya.
Bahkan Andy menuding gerakan yang mengajak siswa tersebut tidak ada hububungan dengan YPW.”Jadi Awi tidak ada hubungan lagi dengan YPW,” ujarnya kembali menegaskan.
Soal klaim sumbangan Awi kepada siswa, Andy juga menegaskan bahwa hal itu tidak boleh atas nama perorangan karena pemberian bantuan kepada siswa menurut Andy sudah berjalan kurang lebih 12 tahun.
“Sumbangan itu atas nama institusi bukan perorangan, jadi tidak benar itu sampai ajak siswa demo begitu,” ujar Andy.
Selain itu, masih menurut Andy, IAPW selama 12 thn aktif membantu siswa yang kurang mampu dan dananya dari sebagian besar Alumni perguruan wahidin yang berdomisili di seluruh Indonesia, bukan dari Awi tongseng.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Dewan Pembina masih tetap bekerja dan tidak pernah bubar.
“Pembina tidak pernah bubar, dan pembina sama dengan pendiri, pihak pembina akan minta pertanggung jawaban lagi dari tahunn 2009 s/d 2016 dan seterusnya,” jelas Presiden SIRI itu.
Andy meminta kepada Awi untuk menyadari tentang kasus yang kini sedang dihadapi.
“Ini murni kasus pribadi atau perorangan, tidak kaitan dengan YPW jadi jangan bawa anak asuh atau penerima beasiswa YPW,” pungkas Andy yang juga menjabat sebagai Sekjen PPB ( Partai Pemersatu Bangsa)  juga sebagai Ketum IAPW ( Ikatan Alumni Perguruan Wahidin) dan sebagai pengacara itu….
@yfi