Putraindonews – Organisasi sudah sangat familiar di kalangan masyarakat terutama di dunia bisnis. Namun jika digabungkan menjadi organisasi bisnis. Sebagai agama yang kompreshensif, Islam tentu mempunyai pandangan terhadap keberadaan entitas atau organisasi bisnis ini.
Entitas ideal merupakan sebuah organisasi bisnis yang memiliki moral actor view sebagai landasannya. Organisasi yang baik adalah organisasi yang bersifat berkelanjutan. Organisasi berkelanjutan adalah organisasi yang memastikan bahwa semua aktivitas dan proses produksi sangat mempertimbangkan dampaknya terhadap sosial dan lingkungan.
Organisasi juga akan menjadi lebih sustainable jika mempunyai perhatian pada etika, karena hal ini akan mempengaruhi reputasi organisasi dan meningkatkan motivasi karyawan serta dapat mengurangi berbagai kerugian akibat perilaku yang kurang etis yang dilakukan oleh karyawan.
Manajemen sumber daya manusia mempunyai peran penting untuk menjamin bahwa organisasi bertindak secara fair dan etis terhadap karyawan, klien, stakeholder serta lainnya. Semua bentuk organisasi bisnis di mana dua atau lebih orang berkumpul bersama sumber dengan keuangan, usahawan, keahlian, dan keinginan untuk menjalankan bisnis, banyak dibahas oleh fuqaha’ terutama tentang Mudharabah dan Shirkah.
Banyak dari prinsip yang berkaitan dibawah ini diperolah oleh fuqaha’ secara langsung atau tidak langsung dari Al-Quran, hadis dan praktik sahabah (para sahabat nabi). Pada umumnya disetujui bahwa perbedaan yang terpenting antara modharabah dan shirkah terletak pada apakah para mitra membuat konstribusi terhadap manajemen sebaik keuangan atau hanya satu dari semuanya.
Bentuk Organisasi Bisnis dalam Perekonomian Syari’ah
Dalam perekonomian syariah, bentuk-bentuk organisasi bisnis secara umum dapat diklasifikasikan menjadi tiga bentuk atau jenis utama. Pertama, perusahaan perorangan. Perusahaan perorangan merupakan organisasi bisnis yang paling sederhana yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis.
Perusahaan ini merupakan suatu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh perseorangan yang berusaha untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya pribadi. Bentuknya yaitu pada umumnya kecil namun merupakan bentuk perusahaan yang paling banyak dijumpai baik di Indonesia maupun di negara lainnya.
Sistem ekonomi islam mengizinkan perusahaan swasta yang dikelola oleh setiap individu dan tidak mengikat secara khusus, selama usaha atau bisnis yang dijalankannya terikat dengan ketentuan syariah.
Kedua, Persekutuan atau Syirkah. Persekutuan merupakan suatu hubungan antara dua orang atau lebih guna mendistribusikan laba atau kerugian dari suatu bisnis atau usaha yang dijalankan oleh seluruhnya atau salah satu dari mereka sebagai pengelolaan atas yang lain.
Syirkah berasal dari bahasa Arab yakni kata syarika atau yasroku, syarikan atau syirkatan atau syarikatan yang memiliki arti menjadi sekutu atau serikat. Syirkah merupakan suatu akad antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Di dalam syirkah keuntungan yang akan diberikan diantara para pihak diatur sesuai dengan perbandingan yang disepakati. Namun dalam masalah kerugian, akan dibebankan kepada para mitra sesuai dengan modal yang diinvestasikan.
Ketiga, Mudharabah. Mudharabah merupakan hubungan antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak menyediakan modal atau investor kepada pihak lain yang berkedudukan sebagai pengelola untuk menjalankan suatu bisnis dengan kesepakatan untuk mendapatkan tingkat keuntungan tertentu.
Mudharabah berasal dari kata Dharb yang artinya melakukan perjalan yang umumnya untuk berniaga. Dalam setiap persetujuan ada dua pihak yang terlibat yaitu pihak yang memiliki kedudukan sebagai penyedia modal usaha tersebut sebagai pihak utama dan pihak yang memiliki kedudukan sebagai pengelola atau enterpreneur.
Dalam hal ini pihak pengelola dapat membawa modalnya sendiri untuk kepentingan bisnis atau usaha yang dijalankannya namun hal ini harus mendapatkan persetujuan dari pihak pemilik modal. Pengalokasian keuntungan dantara pemilik modal dan pengelola dibuat berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Tidak diperkenankan untuk membuat berdasarkan jumlah atau nominal pasti sebelum berjalannya bisnis tersebut, hanya salam bentuk presentase atas keuntungan yang diperoleh.
Jenis Akad dan Implementasi dalam Organisasi Bisnis
Pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa. Akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan keinginan sendiri. Pengertian secara khusus adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab dan qabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya.
Jadi akad dapat disimpulkan adalah suatu yang sengaja dilakukan oleh kedua belah pihak berdasarkan persetujuan masing-masing. Bentuk organisasi bisnis di antanya adalah sebagai berikut:
Pertama, risiko atas harta pribadi dari bisnis yang dijalankan; kedua, Kemudahan dan biaya pendirian serta pemeliharaannya; ketiga estimasi kelangsungan hidup bisnis; keempat eksposur pajak atas pendapatan bisnis, dan; kelima kemudahan relatif dalam memperoleh dan meningkatkan modal dipasar keuangan.
Selanjutnya, mengenai profit terdapat profit normal yang merupakan metrik laba yang mempertimbangkan biaya eksplisit dan implisit. Dilihat dari hubungannya dengan keuntungan ekonomi, laba normal terjadi ketika perbedaan antara pendapatan total perusahaan dan gabungan biaya eksplisit dan implisit sama dnengan nol.
Laba normal terjadi ketika laba ekonomi nol atau sebagai alternatif ketika pendapatan sama dengan biaya ekspilsit dan implisit. Laba normal terjadi pada titik dimana semua sumber daya digunakan secara efisien dan tidak dapat dimanfaatkan dengan lebih baik di tempat lain.
Laba normal adalah laba yang cukup untuk menjaga produsen bertahan di industri tertentu dalam jangka panjang. Setiap keuntungan di atas laba normal, menurut teori ekonomi, akan mendorong produsen tambahan untuk memasuki pasar dan dengan demikian mendorong laba turun ke tingkat normal dari waktu ke waktu. Sebaliknya, tingkat keuntungan yang lebih rendah dari biasanya menyebabkan para pemain keluar.
Tata Kelola Perusahaan Dalam Islam
Penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan menjadi suatu keharusan bagi sebuah institusi, termasuk di dalamnya institusi syariah. Hal ini lebih ditujukan kepada adanya tanggung jawab publik berkaitan dengan kegiatan operasional, misalnya kegiatan bank yang diharapkan benar-benar mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam hukum positif.
Keutamaan tata kelola perusahaan pada perspektif Islam yaitu orientasi utama pertanggungjawaban pengelola perusahaan adalah Allah SWT sebagai pemilik alam beserta isinya.
Perspektif keagenan dalam perkembangannya dan kegiatan pelaksanaan corporate governance dianggap kurang memadai karena hanya melibatkan hubungan yang sempit antara pemilik perusahaan dan pihak manajemen, yang secara kasat mata cenderung mengabaikan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan.
Akhirnya, dapat dikatakan bahwa dalam perekonomian syariah, bentuk-bentuk organisasi bisnis yang ada secara umum antara lain diklasifikasikan menjadi tiga bentuk atau jenis utama, perusahaan perseorangan, mudharabah dan persekutuan atau syirkah.
Akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan keinginan sendiri. Akad dalam organisasi bisnis terdiri dari akad murabahah, akad salam, akad istishna’, akad mudharabah, akad musyarakah, akad wadi’ah, akad wakalah, akad ijarah, akad ju’alah, akad kafalah akad hawalah, akad rahn, dan akad Qardh.
*Penulis: Putri Junita Wulandari (Mahasiswi Prodi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung)