Catatan Ketua MPR RI: Mencari Jalan Baru Untuk Lindungi Penerimaan Negara

Putraindonews.com-Publik tahu dan memahami adanya dua sumber penerimaan negara, yakni pajak dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak). PNBP diatur dalam UU No.20/1997. Sumber PNBP antara lain hasil pengelolaan dana pemerintah dan kekayaan negara lainnya, hasil atau pembayaran atas jasa-jasa yang diberikan pemerintah, penerimaan dan denda berdasarkan keputusan pengadilan, pemanfaatan sumber daya alam (SDA) serta hibah. Dalam lingup pajak, penerimaan negara antara lain dari Pajak penghasilan (PPh), Pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai (cukai), pajak bumi dan bangunan(PBB), perkebunan, perhutanan dan pertambangan, serta ragam pajak yang dikelola pemerintah daerah.

BACA JUGA :   Keterlibatan Aktif Semua Pihak Syarat Mutlak Penuntasan Kasus Kekerasan di Sekolah

Hari-hari ini, terungkapnya sebuah kasus baru mega korupsi pengelolaan SDA timah sedang menyita perhatian masyarakat. Kasusnya adalah penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Karena illegal, sudah pasti negara dirugikan. Menurut Kejaksaan Agung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Nilai kerugian ini dihitung dari aspek kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan dan kerugian biaya pemulihan lingkungan.

BACA JUGA :   HNW Kritisi Hilangnya Frasa Perkawinan yang Sah dari RUU KIA dan Tegaskan Pentingnya Cuti Bagi Suami dari Ibu Yg Melahirkan

Jadi, sudah menjadi bukti bahwa pembobolan penerimaan negara adalah fakta yang tak berkesudahan. Maka, menjadi sangat relevan jika muncul gagasan membentuk BPN yang bisa menjadi strategi baru melindungi dan mengamankan penerimaan negara.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!