Putraindonews.com, Jakarta – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tengah mendalami dugaan mobilisasi kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada Jawa Tengah 2024.
“Kami lagi menunggu informasi dari Bawaslu Kota Semarang. Apakah ini termasuk dugaan tindak pemilihan, ataupun pelanggaran netralitas, ataupun bukan pelanggaran,” kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10).
Dia menjelaskan para pelaku terancam hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Adapun sanksinya paling singkat adalah pidana penjara 1 bulan dan paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Selain itu, Bagja menilai apabila kasus ini berkembang dan terbukti sebagai pelanggaran pidana, sanksi yang lebih berat dapat dikenakan termasuk pencopotan jabatan kepala desa.
“Setelah itu juga bisa ditingkatkan, kalau sudah seperti ini kan, apakah jabatan kepala desanya bisa dicopot atau tidak tentu dari Kementerian Dalam Negeri yang akan menentukannya,” jelasnya.
Ia menyampaikan apabila yang dilanggar hanya terkait netralitas tanpa unsur pidana, sanksinya bukan dalam bentuk hukuman pidana.
“Kalau netralitas kan hampir biasanya sanksinya bukan sanksi pidana. Jadi kemungkinan masih menjabat,” ujar Bagja.
Sebelumnya, Jumat (25/10), Bawaslu Kota Semarang menggerebek puluhan kepala desa yang sedang berkumpul di salah satu hotel mewah. Mereka diduga dimobilisasi untuk pemenangan salah satu pasangan calon. Red/HS