Bawaslu Sebut Kehadiran Pj Gubernur NTB ke Hajatan PDIP Tak Langgar Netralitas

Putraindonews.com – Mataram | Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Umar Achmad Seth menilai kehadiran Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menghadiri acara PDI Perjuangan di Lombok pada 10 September 2023, sesuai rekomendasi KASN tidak melanggar netralitas saat.

Umar mengatakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memutuskan Lalu Gita Ariadi tidak terbukti melanggar netralitas ASN karena memperkenalkan caleg partai banteng tersebut dalam acara penyerahan bantuan sosial (bansos).

“Sudah keluar rekomendasi dari KASN dan disampaikan langsung kepada yang bersangkutan, tembusan ke kami bahwa tidak terbukti adanya pelanggaran netralitas ASN,” kata Umar Achmad Seth di Mataram, NTB, Sabtu (30/12/23).

BACA JUGA :   Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Banyuwangi Secara Tegas dan Keras Melawan Korupsi

Dia mengatakan rekomendasi KASN tersebut sudah keluar sekitar dua pekan lalu dan telah ditembuskan ke Bawaslu NTB.

“Persisnya sekitar dua minggu yang lalu (rekomendasi KASN) keluar,” kata ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB itu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti menegaskan pihaknya tetap memberi peringatan kepada ASN dan pejabat tinggi lain untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada upaya mengkampanyekan salah satu peserta pemilu.

Lolly menjelaskan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN ada di ranah Bawaslu.

“Ketika bicara soal netralitas ASN, Bawaslu akan melakukan kajian, ketika dinyatakan melanggar maka diberi rekomendasi ke KASN untuk ditindaklanjuti. Di KASN ada mekanisme internal yang mereka jalankan. Kewajiban Bawaslu adalah memastikan dan mengawasi rekomendasi Bawaslu ditindaklanjuti. Misalnya, secara internal KASN menyatakan tidak terbukti melanggar kode etik, begitu dinyatakan tidak terbukti, kami cek landasan hukum, itu yang penting,” jelas Lolly.

BACA JUGA :   Laporan Masyarakat terkait Pelanggaran Pemilu Akan Segera Dokaji Bawaslu Lampung

Kendati demikian, Lolly mengaku publik bisa memberikan interpretasi tersendiri ihwal putusan yang dikeluarkan KASN.

“Nanti publik akan melakukan penilaian sendiri. Inilah yang harus dipahami, sisi keterbatasan Bawaslu; karena soal norma, begitu penanganan pelanggaran hukum lainnya, maka sifatnya rekomendasi ke institusi terkait,” ujarnya. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!