Putraindonews.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang diturunkan ke dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, berpotensi merugikan banyak sektor. Bukan hanya dari sisi ekonomi saja, tetapi juga kehidupan sosial masyarakat.
“Aturan itu terlalu mematikan dan cenderung mengabaikan realitas bahwa produk ini adalah sumber penghidupan banyak orang terutama bagi para petani tembakau dan industri terkait,” kata Daniel berbicara dalam Forum Legislasi bertajuk ‘Mengkaji Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Terkait Industri Tembakau’, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, PP tersebut juga terlalu fokus pada aspek pengendalian, tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.
“Padahal, lanjut Daniel, kebijakan itu harus membela petani, industri dan ekonomi rakyat,” ujarnya lagi.
Apalagi, menurut Daniel, industri rokok ini salah satu penyumbang utama pendapatan negara, yaitu Rp244,3 Triliun atau 5,9% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Namun, dengan PP 28 ini dilkhawatirkan target itu tidak tercapai.
“Pajak cukai hasil tembakau (CHT) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 6 Tahun 2024 pun sudah dinaikkan,” ungkap Daniel Johan. Red/HS