Legislator Golkar Persilahkan Masyarakat Menggungat PP 28 Tentang Industri Tembakau ke MA

Putraindonews.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang diturunkan ke dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, terutama pada pasal-pasal terkait Industri Hasil Tembakau, jelas merugikan masyarakat. Baik petani, industri dan pedagang kecil.

“Aturan atau hukum itu untuk terwujudnya keadilan bagi semua pihak. Tapi, PP 28 ini jelas tidak adil dan merugikan masyarakat,” kata Firman Subagyo dalam Forum Legislasi bertajuk ‘Mengkaji Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Terkait Industri Tembakau’, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

BACA JUGA :   Kawalpemilu Sebut Paslon 02 Pemenang Pilpres 2024

Karena itu, lanjut politisi Partai Golkar ini, meminta masyarakat yang tergabung dalam asosiasi tembakau dipersilahkan menggugat PP itu ke Mahkamah Agung (MA). “Itu mekanismenya,” ujarnya lagi.

Pada prinsipnya aturan, Firman menyebut kalau kebijakan dan undang-undang yang dibuat itu tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945) dan harus bisa dilaksanakan di tengah masyarakat. Sebab kalau melanggar konstitusi, maka bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kalau PP digugat ke MA.

BACA JUGA :   KPU NTT Gelar Bimtek Tata Cara Pengajuan Bacalon Legislatif dan Penggunaan Aplikasi SILON

“Jadi seharusmya aturan itu menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum diterapkan atau diterbitkan. Atau pemerintah perlu meninjau kembali akibat banyak protes masyarakat,” tegas Firman Subagyo. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!