Dewan Ancam Ubah UU MK Bila Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

.com – | Tak main-main, sebanyak delapan Fraksi di mengatakan siap mengubah UU apabila memutuskan mengubah sistem 2024 menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai.

Mereka ingin penyelenggaraan pemilu yang sudah berjalan sekarang ini tetap menggunakan proporsional terbuka alias coblos nama caleg.

Bahkan, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya bisa saja mengubah UU Mahkamah Konstitusi (MK) bila majelis MK memutuskan mengubah sistem Pemilu kembali mundur ke belakang.

Selain Wakil Ketua Umum Partai itu, pernyataan sikap itu juga dihadiri oleh Ketua Fraksi (Ibas), Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir.

BACA JUGA :   PERSIAPAN PILKADA 2020, BAWASLU PROVINSI SUMSEL GELAR AUDIENSI BERSAMA BUPATI OKU SELATAN

Kemudian, Sekjen Amir Uskara, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay, Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Ketua Fraksi Nasdem Robert Rouw.

Sementara Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya bersama tujuh fraksi lainnya menyatakan sikap untuk menguatkan keputusan MK soal sistem proporsional pemilu pada 2008.

“Kami ingin kuatkan keputusan MK tahun 2008. Kedua, dalam sistem demokrasi, tuan atau raja itu adalah rakyat. Maka kami semua di sini ingin menjaga kedaulatan suara rakyat,” kata Jazuli saat konfrensi pers, Rabu (31/5).

BACA JUGA :   Fahri Hamzah Sebut Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Prabowo Subianto Tipe Pemimpin Pemersatu Bangsa

Adapun Sekretaris Fraksi PKB Fathan Subchi sepakat pemilu memakai sistem proporsional terbuka. PKB kata dia pun berharap MK dapat memutuskan secara objektif dan jernih dalam memutus gugatan sistem proporsional terbuka.

“Fraksi PKB sepakat dengan teman-teman lain, konsisten ditetapkan harapkan MK untuk putuskan yang objektif dan jernih sistem proporsional terbuka,” ujar Fathan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!