Putraindonews.com – Jakarta | Anggota legislatif DKI Jakarta, Hardyanto Kenneth meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerbitkan larangan terkait peredaran daging ilegal dan eksploitasi hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, kera, musang, dan kelelawar.
Kenneth menilai melalui larangan yang dituangkan ke dalam bentuk peraturan daerah maka kasus rabies yang belakangan sedang merebak di Indonesia bisa dicegah masuk ke Ibu Kota.
“Saya harap Pj Gubernur segera mengeluarkan surat edaran berlanjut jadi peraturan daerah (perda). Karena kita melihat sudah mulai banyak eksploitasi hewan seperti topeng monyet, kami tidak bisa menjamin apa monyet sudah divaksin atau belum,” kata Kenneth di Jakarta, Senin (10/7).
Menurut Kenneth sejauh ini masih banyak praktik pemanfaatan hewan berpotensi rabies di tengah masyarakat.
Salah satunya yakni pegiat topeng monyet yang kerap bersinggungan dengan masyarakat. Kenneth menilai hal tersebut berbahaya lantaran monyet yang belum tentu sudah divaksin itu bisa saja melukai warga.
Tidak hanya monyet, beberapa warga juga ada yang belum mau memvaksin binatang peliharaannya seperti anjing, kucing, hingga musang.
Maka dari itu, Kenneth juga meminta Pemprov DKI Jakarta meningkatkan sosialisasi bahaya rabies kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut bisa dengan cara memberikan informasi vaksin hewan gratis di beberapa titik hingga penyuluhan bahaya penyakit rabies.
“Saya meminta kepada masyarakat agar yang memelihara hewan segera membawa hewan peliharaannya untuk divaksin karena rabies di beberapa wilayah sudah masuk dalam kategori kejadian luar biasa (KLB),” jelas Kenneth.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan ada 1.527 kasus gigitan hewan penularan rabies (GHPR) di DKI Jakarta selama 2023. Red/HS